Pondok Ilmu Pengetahuan

Wednesday, August 05, 2015

MUTU SDM



PERNIKAHAN DINI
INDONESIA PERINGKAT TERBANYAK DI ASEAN

Jakarta, Kompas – Sebanyak 26 persen perempuan Indonesia di bawah usia 18 tahun telah menikah sebelum fungsi reproduksi dan mentalnya berkembang penuh. Hal itu membuat Indoensia berisiko kehilangan generasi potensial karena terpaksa putus sekolah akibat pernikahan dini.

“Indonesia menempati posisi nomor dua di ASEAN dalam jumlah pernikahan dini terbanyak setelah Kamboja,” kata Djamilah sekalu coordinator penelitian dampak negative pernikahan dini dari Pusat Kajian Gender dan Seksualitas (PSGS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) dalam diskusi bertajuk “ Relevansi UU perkawinan dalam Pemenuhan Hak Hak Anak” Di Depok, Jawa Baratm Senin (27/4)

Data penelitian PSGS FISIP UI menyebutkan bahwa dari 7,3 juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun, 2 juta orang telah menikah. Apabila situasi meresahkan itu tidak diintervensi, pada 2030 akan ada 3 juta anak perempuan di bawah usia 15 tahun mengalami pernikahan dini.

Mutu SDM turun

Pernikahan dini tidak hanya merupakan pelanggaran hak hak anak, tetapi juga membuat negara terkena dampak negative penurunan sumber daya manusia (SDM). Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, anak anak yang menikah dini umumnya tidak melanjutkan sekolah.

“Pertama, jelas melanggar wajib belajar 12 tahun. Kedua, negara akan berhadapan dengan penduduk berusia potensial yang tidak memiliki kapasitas baik”. ujarnya

Perceraian

Data KPAI menunjukan, pernikahan dini berdampak negative pada kesehatan fisik dan mental anak yang kemudian berimbas pada ketidakharmonisan rumah tangga. Hal itu turut didukung penemuan Yayasan Kesehatan Perempuan di sepuluh kabupaten/kota dengan angka pernikahan anak mencapai 49 persen. antara lain di Bondowoao (Jawa timur), Batang (Jawa tengah), dan Timika (Papua), bahwa 50 persen pernikahan dini berujung pada perceraian setelah satu tahun menikah.

“Baik korban pernikahan maupun anaknya menjadi terlantar secara social dan ekonomi. Ini mengakibatkan lingkaran kemiskinan”. Lanjut Ni’am. Hal itu menjadi penyebab anak anak yang tidak mendapatkan pendidikan layak tersebut rentan diekploitasi, baik keluarga maupun komunitas.

Musri munawarah (16), salah seorang penyitas pernikahan dini dari Kabupaten Rembang, Jawa tengah, mengungkapkan keberanian anak dalam mengemukakan pendapat merupakan salah satu pencegah terjadinya pernikahan dini. “ Anak harus berani bilang ke orang tua, dia maunya sekolah. Kawinya ditunda sehabis lulus SMA saja, katanya “

Selain itu, dibutuhkan pula bantuan negara dalam bentuk ketersediaan sekolah, organisasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan pelatihan usaha rumahan. (DNE)



No comments:

Post a Comment