PERNIKAHAN DINI
INDONESIA PERINGKAT TERBANYAK DI ASEAN
Jakarta, Kompas – Sebanyak 26 persen perempuan Indonesia di
bawah usia 18 tahun telah menikah sebelum fungsi reproduksi dan mentalnya
berkembang penuh. Hal itu membuat Indoensia berisiko kehilangan generasi
potensial karena terpaksa putus sekolah akibat pernikahan dini.
“Indonesia menempati posisi nomor dua di ASEAN dalam jumlah
pernikahan dini terbanyak setelah Kamboja,” kata Djamilah sekalu coordinator
penelitian dampak negative pernikahan dini dari Pusat Kajian Gender dan
Seksualitas (PSGS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
(FISIP UI) dalam diskusi bertajuk “ Relevansi UU perkawinan dalam Pemenuhan Hak
Hak Anak” Di Depok, Jawa Baratm Senin (27/4)
Data penelitian PSGS FISIP UI menyebutkan bahwa dari 7,3 juta
perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun, 2 juta orang telah menikah.
Apabila situasi meresahkan itu tidak diintervensi, pada 2030 akan ada 3 juta
anak perempuan di bawah usia 15 tahun mengalami pernikahan dini.
Mutu SDM turun
Pernikahan dini tidak hanya merupakan pelanggaran hak hak
anak, tetapi juga membuat negara terkena dampak negative penurunan sumber daya
manusia (SDM). Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am
Sholeh menjelaskan, anak anak yang menikah dini umumnya tidak melanjutkan
sekolah.
“Pertama, jelas melanggar wajib belajar 12 tahun. Kedua,
negara akan berhadapan dengan penduduk berusia potensial yang tidak memiliki
kapasitas baik”. ujarnya
Perceraian
Data KPAI menunjukan, pernikahan dini berdampak negative pada
kesehatan fisik dan mental anak yang kemudian berimbas pada ketidakharmonisan
rumah tangga. Hal itu turut didukung penemuan Yayasan Kesehatan Perempuan di
sepuluh kabupaten/kota dengan angka pernikahan anak mencapai 49 persen. antara
lain di Bondowoao (Jawa timur), Batang (Jawa tengah), dan Timika (Papua), bahwa
50 persen pernikahan dini berujung pada perceraian setelah satu tahun menikah.
“Baik korban pernikahan maupun anaknya menjadi terlantar
secara social dan ekonomi. Ini mengakibatkan lingkaran kemiskinan”. Lanjut
Ni’am. Hal itu menjadi penyebab anak anak yang tidak mendapatkan pendidikan layak
tersebut rentan diekploitasi, baik keluarga maupun komunitas.
Musri munawarah (16), salah seorang penyitas pernikahan dini
dari Kabupaten Rembang, Jawa tengah, mengungkapkan keberanian anak dalam
mengemukakan pendapat merupakan salah satu pencegah terjadinya pernikahan dini.
“ Anak harus berani bilang ke orang tua, dia maunya sekolah. Kawinya ditunda
sehabis lulus SMA saja, katanya “
Selain itu, dibutuhkan pula bantuan negara dalam bentuk
ketersediaan sekolah, organisasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan
pelatihan usaha rumahan. (DNE)
No comments:
Post a Comment