Pondok Ilmu Pengetahuan

Monday, January 19, 2015

KASUS



KEJAHATAN PERIKANAN
Efek Jera



Langkah pmerintahan mendorong penangkapan dan penggelaman kapan asing illegal memnjadi momentum pemberantasan perncurian ikan yang sekian lama telah menguras kekayaan laut Indonesia.

Pengawasan dan penegakan hukum yang melihatkan TNI Angkatan Laut, Kepolisian Negara Replublik Indonesia (Polri) serta satuan kerja pengawasan Kementiran Kelautan dan Perikanan sepatutnya menjadi kekuatan untuk mengatasi kasus pencurian ikan dan penangkapan ikan illegal secara berkelanjutan.

Meskipun demikian, tidak sedikit kalangan yang meragukan gebrakan pemerintah tersebut mampu konsisten. Sejauh mana “Amunisi” pemerintah efektif dalam menghabisis kapal kapal illegal dengan perkiraan jumlahnya 5.400 kapal yang terus menerus mengintai kelengahan pengawasan perairan.
Faktanya kejahatan perikanan terjadi di perairan territorial sejauh 12 mil laut, perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) hingga sejauh 200 mil laut, sampat laut lepas di atas 200 mil laut.

Penangkapan ikan illegal tidak hanya dilakukan oleh kapan asing, tetapi juga oleh kapan dalam negeri. Beberapa modus pelanggaran kapal dalam negeri itu antara lain pelanggaran wilayah tangkap. memperkecil ukuran kapan besarnya menjadi dibawah 30 gros ton agat tidak perlu mengurus izin ke pusat dan penyeyor penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Penegakan hukum terhadap perikanan illegal selayaknua ditunjukan bagi kapan asing dan dalam negeri agar memberi efek jera. Pertanyaannya, seberapa efektif pengawasan dan penegakkan hukum jika dibandingkan dengan biaya yang telah dihabiskan negara?

Biaya operasi

Indonesia for Global Justice menaksir dengan asumsi kapal patrol ukurang sedang 600 meteran, dibutuhkan solar sebanyak 7 ton per hari serta biaya perawatan dan logistic anak buah kapal bisa mencapai 100 juta per hari. Pola patroli yang masih cenderung spekulatif akan semakin memboroskan biaya bahan bakar minyak (BBM)

Sementara itu, tindak lanjut penanganan perkara di pengadilan perikanan sejauh ini belum memadai. Putusannya masih minimalis, yakni menghukum nakhoda dan juru mesin, tetapi belum menjangkau pemilik kapal asing ilegal.

Hukuman yang iberikan selayaknya memiskinkan pemilik kapan yakni dengan memasukan pemilik kapan ke dalam daftar hitam pengusaha perikanan yang menutup peluang kembali berusaha di bidang penangkapan ikan. Efek jera akan tercipta.

Disisi lain ,pemberantasan aktivitas pencurian ikan saatnya diikuti dengan penguatan kapal dalam negeri untuk bisa berdaya menjangkau territorial hingga laut lepas. Sela ini, perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia dan laut lepas lebih banyak dikuasai kapal asing. Sebaliknya , kapal dalam begeri yang berdaya di laut lepas sangat sedikit. 

Hukum alam akan terus berlaku. Perairan perbatasan yang kosong akan menjadi lahan empuk bagi pencuri ikan untuk kembali dan memanfaatkan celah pengawasan.

Langkah pemerintah untuk memerangi penangkapan ikan illegal tidak cukup dengan peneggelaman kapal. Sejumlah pembenahan, mulai dari pengawasan, [enegakan hukum, hingga penguatan dalam negeri diperlukan untuk memastikan upaya pemberansan kapal ikan tidak sekedar menghamburkan uang. 

Pemberantasan pencurian ikan harus mampu memberikan imbal balik keuntungan bagi negara, yakni penangkapan kesejahteraan nelayan Tanah Air melalui penangkapan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

Usaha perikanan harus tumbuh baik dan memberikan penerimaan bagi negara dalam jumlah yang memadai. Perbaikan dalam pengglolaan perikanan tangkap akan menambah pasokan sehingga konsumsi ikan penduduk dengan sendirinya akan meningkat. (BM LUKITA GRAHADYARINI)

SUMBER : KOMPAS (SELASA, 16 DESEMBER 2014)

No comments:

Post a Comment