KEJAHATAN PERIKANAN
Efek Jera
Langkah pmerintahan mendorong penangkapan dan penggelaman
kapan asing illegal memnjadi momentum pemberantasan perncurian ikan yang sekian
lama telah menguras kekayaan laut Indonesia.
Pengawasan dan penegakan hukum yang melihatkan TNI Angkatan
Laut, Kepolisian Negara Replublik Indonesia (Polri) serta satuan kerja
pengawasan Kementiran Kelautan dan Perikanan sepatutnya menjadi kekuatan untuk
mengatasi kasus pencurian ikan dan penangkapan ikan illegal secara
berkelanjutan.
Meskipun demikian, tidak sedikit kalangan yang meragukan
gebrakan pemerintah tersebut mampu konsisten. Sejauh mana “Amunisi” pemerintah
efektif dalam menghabisis kapal kapal illegal dengan perkiraan jumlahnya 5.400
kapal yang terus menerus mengintai kelengahan pengawasan perairan.
Faktanya kejahatan perikanan terjadi di perairan territorial
sejauh 12 mil laut, perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) hingga
sejauh 200 mil laut, sampat laut lepas di atas 200 mil laut.
Penangkapan ikan illegal tidak hanya dilakukan oleh kapan
asing, tetapi juga oleh kapan dalam negeri. Beberapa modus pelanggaran kapal
dalam negeri itu antara lain pelanggaran wilayah tangkap. memperkecil ukuran
kapan besarnya menjadi dibawah 30 gros ton agat tidak perlu mengurus izin ke
pusat dan penyeyor penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Penegakan hukum terhadap perikanan illegal selayaknua
ditunjukan bagi kapan asing dan dalam negeri agar memberi efek jera.
Pertanyaannya, seberapa efektif pengawasan dan penegakkan hukum jika
dibandingkan dengan biaya yang telah dihabiskan negara?
Biaya
operasi
Indonesia for Global Justice menaksir dengan asumsi kapal
patrol ukurang sedang 600 meteran, dibutuhkan solar sebanyak 7 ton per hari
serta biaya perawatan dan logistic anak buah kapal bisa mencapai 100 juta per
hari. Pola patroli yang masih cenderung spekulatif akan semakin memboroskan
biaya bahan bakar minyak (BBM)
Sementara itu, tindak lanjut penanganan perkara di
pengadilan perikanan sejauh ini belum memadai. Putusannya masih minimalis,
yakni menghukum nakhoda dan juru mesin, tetapi belum menjangkau pemilik kapal
asing ilegal.
Hukuman yang iberikan selayaknya memiskinkan pemilik kapan
yakni dengan memasukan pemilik kapan ke dalam daftar hitam pengusaha perikanan
yang menutup peluang kembali berusaha di bidang penangkapan ikan. Efek jera
akan tercipta.
Disisi lain ,pemberantasan aktivitas pencurian ikan saatnya
diikuti dengan penguatan kapal dalam negeri untuk bisa berdaya menjangkau
territorial hingga laut lepas. Sela ini, perairan zona ekonomi eksklusif
Indonesia dan laut lepas lebih banyak dikuasai kapal asing. Sebaliknya , kapal
dalam begeri yang berdaya di laut lepas sangat sedikit.
Hukum alam akan terus berlaku. Perairan perbatasan yang
kosong akan menjadi lahan empuk bagi pencuri ikan untuk kembali dan
memanfaatkan celah pengawasan.
Langkah pemerintah untuk memerangi penangkapan ikan illegal
tidak cukup dengan peneggelaman kapal. Sejumlah pembenahan, mulai dari
pengawasan, [enegakan hukum, hingga penguatan dalam negeri diperlukan untuk
memastikan upaya pemberansan kapal ikan tidak sekedar menghamburkan uang.
Pemberantasan pencurian ikan harus mampu memberikan imbal
balik keuntungan bagi negara, yakni penangkapan kesejahteraan nelayan Tanah Air
melalui penangkapan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
Usaha perikanan harus tumbuh baik dan memberikan penerimaan
bagi negara dalam jumlah yang memadai. Perbaikan dalam pengglolaan perikanan
tangkap akan menambah pasokan sehingga konsumsi ikan penduduk dengan sendirinya
akan meningkat. (BM LUKITA GRAHADYARINI)
SUMBER : KOMPAS (SELASA, 16 DESEMBER 2014)

No comments:
Post a Comment