SAATNYA MENJADI TUAN DI RUMAH
SENDIRI
Sebagai satu satunya badan usaha milik negara di sekto minyak
dan gas bumi, PT Pertamina (Persero) merasa ironis. Kontribusi perusahaan yang
100 persen sahamnya minik negara hanya 22 persen terhadap seluruh produksi
minyak siap jual di Indonesia. Perusahaan pelat merah ini belum merasa menjadi
tuan di rumah sendiri.
Mari kita tengok angka angka berikut ini. Realisasi produksi
minyak siap jual (lifting) 2014 milik Pertamina hanya 188.193 barrel per hari
(bph), Jumlah itu berasal dari tiga anak perusahaan Pertamina yakni PT
Pertamina EP 128.390 bph, Pertamina Hulu Energi NWOJ 41.300 bph, dan Pertamina
Hulu Energi WMO 18.503 bph.
Jaumlah itu jauh di bawah PT Chevron Pasific Indonesia (yang
berinduk di Amerika Serikat) sebanyak 280.000 bph atau menjadi pemuncak daftar
lifting minyak di Indonesia.
Belum lagi Total Exploration dan Produktion Indonesia ( yang
berinduk di Perancis) yang liftingnya mencapai 62.679 bph. Ada lagi Mobil Cepu
ltd (Amerika Serikat) dengan lifting sebanyak 99.642 bph dan yang lainnya
Ringkasnya perusahaan asing Berjaya di Tanah Air dibandingkan
dengan Pertamina yang notabene milik anak negeri.
Kesempatan bagi Pertamina jadi jago kandang datang setelah
mendapat restu pemerintah untuk melanjutkan penggelolaan Blok Mahakam, sebuah
wilayah kerja migas di Kalimantan Timur, mulai 1 Januari 2018. Sejak 1967 blok
itu dikuasi Total Exploration dan Production Indonesia dan Inpex Cprporation.
Kontrak Blok Mahakan berakhir pada 31 Desember 2017. Di perkirakan, di blok itu
masih ada cadangan minyak bumi sekitar 200 juta barrel dan gas bumi sebanyak 2
triliun kaki kubik. Dengan cadangan sebanyak itu, wajar jika banyak pihak ingin
meminang Blok Mahakam. Bahkan, Total dan Inpex pernah mengajukan proposal
perpanjangan operasi kepada pemerintah pada Februari 2013.
Peramina mengaku siap 1--- persen menggelola Blok Mahakam.
Yang persoalan, masa transisi agar Pertamina diberi kesempatan masuk ke Blok
Mahakam untuk turur terlibat menggelola sebelum masa kontrak habis. Trandisi
ini penting agar tidak ada penurunan atau yang lebih parah penghentian produksi
saat blok ini diambil alih Pertamina.
Posisi Pertamina dan pemerintah lemah lantaran tidak ada
aturan yang menyatakan adanya masa transisi. Tak ada juga undang undang yang menyebutkan
setiap wilayah kerja migas yang habis masa kontrakannya harus jatuh ke tangan
Pertamina.
Angin segar datang lewat Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tengah di godok pemerintah. Lewat Revisi
Undang Undang tersebut, pemerintah ingin memberikan keistimewaan kepada
Pertamina lewat penguasaan wilayah kerja migas yang segera habis masa
kontraknya maupun wilayah kerja migas yang baru.
Senada dengan Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk.
Menteri Energi dan Sumber Daya Miberal Sudirman Said, timi ini juga
menginginkan Pertamina mendapat hak istimwa. Sudha sewajarnya, sebab bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesarnya besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu adalah amanat konstitusi
kita.
Jika niat baik itu terwujud, Pertamina tak perlu antre
mengajukan proposal usulan penggelolaan wilayah kerja migas kepada pemerintah.
Sudah selayaknya Pertamina menjadi tuan di rumah sendiri.
No comments:
Post a Comment