Pro-Kontra Hukum Kebiri Terus Bergulir
Rabu, 28 Oktober 2015 09:14 WIB
JAKARTA (HN) - Wacana
penjatuhan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak (pedofil)
terus bergulir dengan ragam riak, pro dan kontra. Meski dianggap memberi efek
jera, sebagian masyarakat meyakini sanksi kebiri tidak akan memutus perilaku
menyimpang seksual satu ini.
"Bijaknya, para pedofil tidak diasingkan apalagi dikebiri. Sebaiknya mereka dirangkul dan diberi terapi, rehabilitasi pedofil. Bagaimanapun mereka masih punya harapan untuk memperbaiki diri," kata Egi Gustiana Putra, mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/10).
Aktivis lintas agama Aru Elgete sebaliknya. Ia setuju dengan hukuman kebiri untuk para pedofil. "Saya setuju. Kalau dilihat dari sudut pandang agama (Islam), ada banyak hukuman yang sifatnya sadis, contohnya pelaku perzinaan. Bagi seorang pelaku zina adalah rajam atau dikubur sampai seleher dan setiap orang yang melewati orang yang sedang dihukum tersebut harus melempari batu sampai si pelaku itu mati," ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, pengkajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri perlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek. "Hukuman kebiri harus dikaji secara menyeluruh dari berbagai aspek," katanya.
Kajian tersebut mulai dari sisi psikologis, ideologis, sosiologis, penegakan hukum, hak asasi manusia, hingga sisi medis. "Kami akan menghimpun dan mempertimbangkan segala masukan dari semua pihak, termasuk melihat praktik-praktik terbaik dari negara-negara lain yang telah menerapkan hukuman kebiri ini," ujar Yohana.
Nantinya, pelaku kejahatan seksual tidak hanya menjalani hukuman sesuai UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana direvisi melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku, kata Yohana, juga perlu mendapat pendampingan serta rehabilitasi baik secara fisik, mental, dan psikis, agar tidak mengulangi perbuatannya. "Yang terpenting timbul efek jera sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.
Pemerintah segera mengambil langkah-langkah bagi pelaku pedofilia dengan pengebirian syaraf libido. "Ini dilakukan dengan pemberatan hukuman, yakni dilakukan pengebirian syaraf libido pada para pelaku kekerasan seksual pada anak," kata Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa.
Berikut sejumlah negara yang menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil antara lain Korea Selatan, Polandia, Ceko, Jerman, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat seperti California, Florida, Georgia, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, serta Nottinghamshire di Inggris.
"Bijaknya, para pedofil tidak diasingkan apalagi dikebiri. Sebaiknya mereka dirangkul dan diberi terapi, rehabilitasi pedofil. Bagaimanapun mereka masih punya harapan untuk memperbaiki diri," kata Egi Gustiana Putra, mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/10).
Aktivis lintas agama Aru Elgete sebaliknya. Ia setuju dengan hukuman kebiri untuk para pedofil. "Saya setuju. Kalau dilihat dari sudut pandang agama (Islam), ada banyak hukuman yang sifatnya sadis, contohnya pelaku perzinaan. Bagi seorang pelaku zina adalah rajam atau dikubur sampai seleher dan setiap orang yang melewati orang yang sedang dihukum tersebut harus melempari batu sampai si pelaku itu mati," ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, pengkajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri perlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek. "Hukuman kebiri harus dikaji secara menyeluruh dari berbagai aspek," katanya.
Kajian tersebut mulai dari sisi psikologis, ideologis, sosiologis, penegakan hukum, hak asasi manusia, hingga sisi medis. "Kami akan menghimpun dan mempertimbangkan segala masukan dari semua pihak, termasuk melihat praktik-praktik terbaik dari negara-negara lain yang telah menerapkan hukuman kebiri ini," ujar Yohana.
Nantinya, pelaku kejahatan seksual tidak hanya menjalani hukuman sesuai UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana direvisi melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku, kata Yohana, juga perlu mendapat pendampingan serta rehabilitasi baik secara fisik, mental, dan psikis, agar tidak mengulangi perbuatannya. "Yang terpenting timbul efek jera sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.
Pemerintah segera mengambil langkah-langkah bagi pelaku pedofilia dengan pengebirian syaraf libido. "Ini dilakukan dengan pemberatan hukuman, yakni dilakukan pengebirian syaraf libido pada para pelaku kekerasan seksual pada anak," kata Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa.
Berikut sejumlah negara yang menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil antara lain Korea Selatan, Polandia, Ceko, Jerman, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat seperti California, Florida, Georgia, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, serta Nottinghamshire di Inggris.
Presiden Setuju Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak
JAKARTA —
Pemerintah memandang sangat serius kejahatan kekerasan terhadap anak, terutama
kekerasan seksual. Untuk itu, Pemerintah memandang perlu melakukan terobosan,
di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak.
Hal ini menurut Prasetyo perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera. Ia mengatakan, "Khususnya berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Telah disepakati dan disetujui bapak Presiden, untuk nantinya kita akan memberikan hukuman tambahan berupa pengebirian. Yang pasti dengan pengebirian ini memberikan efek menjerakan dan bisa menimbulkan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak."
Jaksa Agung Prasetyo menambahkan bahwa hukuman kebiri itu dilakukan dengan memberikan suntikan hormon perempuan, dengan begitu mereka (pelaku kekerasan sesual terhadap anak) secara biologis tidak lagi terdorong melakukan kekerasan seksual.
Seputar soal penerapan hukuman tambahan itu, Prasetyo mengatakan, nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Diterbitkan Perppu. Karena kalau mulai revisi Undang-Undang mungkin akan lebih lama prosesnya, sementara tuntutan tentang upaya perlindungan bagi anak-anak ini sudah semakin mendesak," jelas Prasetyo.
Sementara, Menteri Kesehatan Nila Moeloek berpandangan ada semacam trauma yang berkepanjangan yang dialami seorang anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
"Trauma terhadap anak yang mengalami kekerasan itu akan berlanjut cukup berat. Di mana kita juga harus mengingat efek psikologisnya," kata Nila.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri agar kasus-kasus kejahatan terhadap anak khususnya menyangkut kekerasan seksual tidak diselesaikan secara kekeluargaan.\
"Saya akan berusaha mendekati pak Kapolri agar, dalam hal memberikan sanksi jangan diselesaikan hanya dengan membayar atau diselesaikan secara keluarga. Sebab banyak terjadi semua persoalan diselesaikan secara adat secara keluarga. Sehingga tidak memberikan efek jera buat si pelaku," tutur Yohana.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah tegas Presiden Joko Widodo dengan menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Ketua KPAI Asrorun Ni'am mengatakan pemberlakuan hukuman kebiri ini adalah bentuk komitmen politik dari Presiden Jokowi untuk menghadirkan negara dalam perlindungan terhadap anak.
"Tentu KPAI sebagai lembaga independen memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Ini sebagai sebuah komitmen politik yang sangat luhur dan sangat berarti serta sejalan dengan visi menghadirkan negara dalam upaya perlindungan anak dan kelompok rentan," ujar Asrorun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 784 kasus kekerasan seksual anak pada Januari hingga Oktober 2014.
Pro Kontra Hukuman Kebiri
Rencana
pemerintah menambah hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap
anak setelah mendapatkan vonis pengadilan menuai pro dan kontra di kalangan
ulama dan lembaga hak asasi manusia.
“Kami menilai
itu layak dan adil dilakukan, terutama bagi pelaku kejahatan seksual terhadap
anak-anak. Karena akibatnya amat destruktif pada anak-anak yang masih polos.
Pasti akan menyebabkan trauma berkepanjangan. Itu kejahatan kemanusiaan yang
luar biasa,” tegas Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Masdar
Farid Mas’udi kepada BeritaBenar. Ia menambahkan mayoritas kyai dan
peserta diskusi yang pernah digelar NU menyetujui keputusan pemerintah
tersebut.
Sekretaris Umum
Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mukti, menilai hukum kebiri problematik dari
sudut pandang hak asasi manusia dan hukum Islam.
“Itu akan
membuat orang menjadi kehilangan fitrahnya sebagai manusia. Karena itu secara
HAM akan bermasalah, karena membuat seseorang cacat sepanjang hayat. Tidak ada
kesempatan dan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” paparnya.
“Memang dia
tidak lagi bisa melakukan kejahatan seksual, tapi tidak berarti dia tidak akan
melakukan kejahatan lain dalam bentuk yang berbeda. Bahkan bisa jadi secara
psikologis dia bisa menjadi seorang psikopat,” tambahnya.
Sementara itu
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat ketika
diwawancara MetroTV, Rabu malam, meragukan kebiri jadi solusi
pemberantasan kejahatan seksual, karena bukan hanya terkait urusan alat
kelamin.
"Saya
tidak yakin. Kita harus jeli melihat fenomena kejahatan seksual kepada anak itu
seperti apa," ujarnya. "Bahkan anak-anak yang sangat belia sangat
rentan jadi korban maupun menjadi pelaku."
Dia
mengharapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kejahatan
Seksual itu lebih menitikberatkan kepada pemberian kewajiban pemerintah untuk
melakukan langkah preventif. "Seperti pendidikan seks kepada anak
belia," tuturnya.
Kalangan
aktivis hak asasi sepakat akan keharusan penanganan serius terhadap kekerasan
seksual namun menolak hukuman kebiri dan hukuman mati dengan alasan tidak
efektif dan juga tidak manusiawi. Mereka menuntut pemerintah untuk memperbaiki
sistem nilai yang tumbuh di masyarakat yang dianggap tidak berpihak pada
perempuan dan pada keadilan gender.
Perppu
kejahatan seksual
Rencana hukuman
kebiri disepakati pemerintah setelah maraknya kasus kejahatan seksual terhadap
anak-anak dalam beberapa bulan terakhir. Selain kebiri, ada juga hukuman mati
yang bakal diatur dalam Perppu Kejahatan Seksual.
“Kita sepakat
melakukan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual," kata Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, usai menghadiri
rapat yang membahas masalah itu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Puan
menambahkan dalam Perppu terdapat empat sanksi tambahan yaitu hukuman
kebiri, hukuman mati terhadap pelaku kalau korban meninggal dunia dan mengalami
trauma, dipasang gelang dengan chip khusus setelah pelaku keluar dari penjara
dan identitas para pelaku akan dipajang di ruang publik untuk memberikan efek
jera.
Hukuman
maksimal
Abdul Mukti
mengatakan setuju pemerintah menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku
kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tidak selalu
harus merujuk pada UU Perlindungan Anak, bisa juga menggunakan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Problem yang
terjadi selama ini, lanjutnya, adalah penegakkan hukum yang lemah, bukan pada
perangkat hukumnya.
“Selama ini pasal-pasal
yang dikenakan kepada para pelaku kejahatan seksual adalah ringan dan hanya
selalu menggunakan UU Perlindungan Anak. Jika menggunakan pasal berlapis,
mungkin bisa dihukum seumur hidup. Selama ini kan belum ada pelaku yang dihukum
seumur hidup lewat pasal pembunuhan,” tuturnya.
Mengenai
hukuman kebiri, menurutnya, Islam tidak mengenal hukuman itu. Ia menyimpulkan
yang penting dilakukan adalah perlindungan lebih terhadap anak-anak dan
memberlakukan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Sementara Masdar
mengatakan walaupun ia setuju hukuman kebiri tapi tidak diterapkan pada pelaku
di bawah umur. “Jika pelaku di bawah umur, saya kira bisa diringankan.
Pemerintah dan masyarakat harus memberikan kesempatan bagi mereka untuk
memperbaiki diri,” ujarnya.
Tuntutan publik
tentang hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual mencuat setelah
terbongkar kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang remaja 14 tahun oleh 14
pelaku di Bengkulu awal April lalu.
Tujuh pelaku
yang berusia di bawah 18 tahun telah divonis masing-masing 10 tahun penjara.
Berkas perkara lima pelaku lain masih disidik aparat kepolisian setempat.
Sedangkan dua pelaku masih diburu polisi karena melarikan diri.
SOAL :
BAGAIMANA PENDAPATMU :
“EFEKTIF ATAU
TIDAK EFEKTIFKAH HUKUM KEBIRI DALAM MEMBUAT EFEK JERA/MENIMALISIR PELAKU
KEJAHATAN SEKSUAL KEPADA ANAK ?”
PILIHAN PENDAPAT :
a.
SETUJU
b.
TIDAK SETUJU
No comments:
Post a Comment