Ini Sisi Baik dan Buruk Jika UN Dihapuskan
Senin, 28
November 2016 | 20:05
SERANG
–Rencana Mendikbud Muhadjir Effendy melakukan penghapusan Ujian Nasional (UN)
2017 banyak menimbulkan pro kontra di lingkungan pendidikan. Ada kelompok yang
sepakat, namun ada juga yang menolak. Sisi positif dan negatif penghapusan UN
juga menjadi perhatian Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta),
Arip Senjaya. Sisi positif penghapusan UN menurut Arip akan terjadi efisiensi
untuk anggaran pendidikan.
“Pertama mengurangi anggaran negara. Kedua, mengurangi
peluang cara penyetaraan terhadap keindonesiaan,” kata pria yang juga merupakan
Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Untirta tersebut, Senin
(28/11/2016).
Namun demikian, Arip juga menyebutkan penghapusan UN
memiliki sisi buruk yakni hilangnya alat ukur pendidikan berskala nasional.
“Kita akan kehilangan alat ukur nasional,” terangnya.
Selama ini, menurut Arip, kritik terhadap pelaksanaan UN
karena masih terjadi kendala dalam pemerataan pendidikan. “Jadi bukan UN-nya
yang bermasalah, tapi permasalahan awal ada pada pemerataan pendidikannya,”
tandas Arip.
Lebih lanjut, Arip enambahkan UN masih merupakan mimpi
untuk mengukur ketercapaian nasional. “Memang ada muatan lokal, tapi untuk
pengetahuan umum seperti wawasan banga, Undang-Undang, Bahasa Indonesia, tidak
lokal sifatnya.”
Jika dibandingkan dengan kualitas pendidikan pada masa
perjuangan, Arip melihat, bangsa Indonesia lebih bisa berkembang dalam kondisi
yang terbatas. “Sebelum teknologi informasi mudah diakses orang bergelut dengan
buku. Sekarang informasi melimpah ruah orang tidak lagi punya kakhusuan membaca
buku. Bangsa kita belum tamat soal keaksaraan,” pungkasnya. (You/red)
Pro-Kontra UN Dihapus
Senin,28
November 2016 - 01:39:58 WIB
JAKARTA, HALUAN — Rencana Mendikbud Muhadjir Effendy menghapus Ujian
Nasional (UN) mulai 2017, ditanggapi pro dan kontra dari berbagai pihak. DPR
Ri menilai, keputusan mendikbud terlalu tergesa-gesa. Namun PGRI dan KPAI
menganggap keputusan itu sudah benar.
Menurut Sosiolog Musni Umar, langkah Mendikbud
menghapus pelaksanaan UN dinilai tergesa-gesa karena tanpa dilakuan survei dan
kajian yang matang.
“Saya tidak setuju, karena kualitas pendidikan ini masih
rangking rendah, bahkan minat membaca juga. Anak-anak ini enggak akan belajar,
baca buku kalau enggak ada ujian seperti UN,” ujar Sosiolog Musni Umar, yang
dilansir detikcom, Sabtu (26/11).
Musni mengatakan, keputusan memoratorium UN adalah
langkah yang aneh. Pemerintah seharusnya mengkaji atau melakukan survei
terlebih dahulu sebelum memutuskan penghapusan UN.
“Saya rasa ini tergesa-gesa. Saya juga yakin ini tidak
dilakukan pengkajian terlebih dahulu apalagi survei. Jadi kalau enggak ada
UN, apa gantinya untuk evaluasi anak-anak kita?” ucap pria yang kini menjabat
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Menurutnya, harusnya pemerintah tidak usah menghapus UN
tapi melakukan evaluasi pelaksanaan UN supaya lebih baik. Bisa saja ketika
rezim Jokowi UN dihapus lalu setelah berganti Presiden UN dihidupkan kembali.
“Nanti ganti menteri, ganti presiden ganti lagi
kebijakannya. Kalau kayak begini terus yang korban ini siswa karena pemerintah
tidak ada konsistensi,” ucapnya.
Senada dengan Musni, Anggota Komisi X DPR Dadang
Rusdiana mengatakan Mendikbud Muhadjir belum melakukan pembicaraan hal
tersebut secara intensif kepada Komisi X.
“Mendikbud dengan komisi X belum bicara intensif. Apa
yang dilakukan Anies Baswedan waktu itu mengubah bahwa UN bukan alat menjadi
kelulusan, saya kira memadai,” ujar Dadang Rusdiana, akhir pecan lalu.
Dadang mengaku tidak mempermasalahkan keputusan dari Muhadjir.
Namun, dia menambahkan hal yang menjadi dasar evaluasi.
“Pada dasarnya tidak masalah. Kita harus dalami apa yang
menjadi dasar evaluasi. Dibutuhkan tingkat pencapaian pembelajaran yang harus
diukur setiap tahun,” terang Dadang.
Dadang menilai Muhadjir membuat keputusan yang
tergesa-gesa. Dia mengambil contoh saat Muhadjir mencanangkan program full day
school yang tidak dikonsultasikan dengan Komisi X.
“Saya kira Pak Menteri membuat kebijakan terkesan
tergesa-gesa tanpa pengkajian matang. Misal full day school waktu itu, beliau
tidak melakukan pembicaraan dengan komisi X,” papar Dadang.
“Jadi harus didalami dulu, apa alat evaluasi yang
objektif, misalnya ujian sekolah. Bagaimana ujian sekolah sebagai alat evaluasi
harus dibicarakan, karena bisa jadi evaluasi nilai,” sambungnya.
Soal rencana pemanggilan Muhadjir, Dadang mengatakan akan
mengusulkan kepada pimpinan Komisi X dalam rapat internal. Dadang menilai
kebijakan yang dicanangkan Muhadjir tersebut berdampak besar.
“Nanti kita tentukan, kita usulkan dalam rapat internal.
Karena ini dampaknya besar, karena kita tidak tahu model evaluasi kepada
sekolah,” imbuhnya.
Selama moratorium, Dadang mengatakan akan mengimbangi
dengan peningkatan kualitas dari guru selaku tenaga pengajar. “Kita sedang
pelatihan guru semisal tatap muka, diupayakan meningkatkan kompetensi guru.
Harus ada sosialisasi menjadi tidak mudah menjadi guru,” tandasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi menyebut keputusan itu adalah hal
yang benar.
“Sejak ditetapkan bukan sebagai alat kelulusan, saya
kira ini harapkan kita bersama, dihapuskan saja. Itu ibaratnya menghabiskan
dana tetapi fungsinya tidak jelas dan harapan kita UN dihapuskan,” kata Unifah.
Selain dana yang dikeluarkan tidak sedikit, Unifah
menyebut bahwa variasi dalam merumuskan standar kelulusan antar daerah yang
satu dengan yang lain sangat berbeda jauh. Hal ini menyebabkan tidak
meratanya pendidikan di setiap daerah.
Namun demikian, dia menyarankan agar setiap daerah tetap
harus memiliki standar kelulusan yang jelas. “Meski dihapuskan tapi tetap harus
ada capaian yang harus dikejar, jadi setiap daerah diberi target standar
kelulusan seperti apa,” ujar Unifah.
“Jadi tidak bisa sebebas-bebasnya, harus ada ukuran
penilaian,” tambahnya.
Selain itu, dia juga berharap para guru tetap konsisten
dalam menjamin pendidikan para siswa. Meski UN tak lagi jadi standar kelulusan,
para guru diharap tetap membekali siswa apapun standar kelulusannya.
“Kan boleh itu (UN) tidak jadi alat ukur, jadi kelulusan
untuk alat ukur engga sedikit ya,” tegasnya.
Sama halnya dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) yang menganggap hal tersebut justru dapat membantu pendidikan anak
menjadi lebih baik.
“Kalau dari kami memang dari dulu UN itu sebuah proses
yang banyak mendapat kritik dari masyarakat, sehingga KPAI pernah survei yang
intinya masyarakat merasa bahwa UN itu tidak terlalu signifikan dalam membantu
anak-anak mereka dalam pendidikan,” kata Komisioner KPAI Maria Advianti, Sabtu
(26/11).
Keputusan Mendikbud ini dikatakan Maria pasti akan menimbulkan
pro dan kontra. UN sebagai standar kelulusan nasional sendiri telah
menimbulkan banyak kasus seperti banyak anak yang stres, depresi bahkan hingga
bunuh diri karena anak merasa takut dan tidak siap menghadapi UN.
“Ada plus minus tapi kalau lihat berbagai kasus,
berangkat dari banyak kasus, banyak anak stres, depresi bahkan bunuh diri
karena menghadapi UN, jadi kami cukup bersyukur menteri punya perhatian dan
hapus UN ini,” ujar Maria.
Namun, apabila UN dihapuskan, pemerintah diharapkan menyiapkan
konsep pendidikan yang lebih baik. Pemerintah harus menyiapkan sistem bagi
generasi muda untuk siap menghadapi perkembangan teknologi informasi dan
kapasitas ilmu pengetahuan bertaraf global.
“Tapi mudah-mudahan ada sistem yang lebih baik lagi jadi
bukan sekadar tidak sekadar dihapus. Jadi tetap harus menyiapkan anak-anak
kita untuk siap berkompetisi dalam era global,” lanjutnya.
Sistem yang baru ini harus bisa meningkatkan pendidikan
di seluruh daerah di Indonesia secara merata menjadi lebih baik. Pendidikan
yang baik diharapkan bisa mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Menurut Maria, sistem yang sudah berbasis internet harus
diimbangi dengan cara mengajar guru dan pendidikan akhlak di sekolah-sekolah.
“Momen ini harus dipikirkan bersama. Saat ini
(pendidikan) di dunia sudah cukup jauh dengan literasi berbasis internet, ini
sudah jadi kurikulum nasional sementara tidak ada guidance yang cukup agar siswa
bisa mengambil informasi yang baik di internet. Sistem pendidikan ini yang
harus dirubah, dari cara mengajar. Intinya konsep pendidikan perlu mengalami
perubahan karena pendidikan kita masih aspek mikir saja,” terangnya.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir mengatakan morotarium
penghapusan UN ini sejalan dengan konsep Nawacita Presiden Jokowi. Pemerintah
akan menerapkan desentralisasi pendidikan.
“Tadi kan Presiden sudah menyampaikan. Jadi itu intinya
desentralisasi. Jadi nanti Kemendikbud dan BNSP akan menetapkan standar
nasionalnya. Kemudian sebagai pelaksana diserahkan kepada provinsi untuk SMK
dan SMA sederajat. Dan atau SD dan SMP dan yang sederajat akan diserahkan
kepada kabupaten/kota,” kata Muhadjir, usai menghadiri acara Peringatan Hari
Guru Nasional di Sentul, Bogor, Minggu (27/11).
Sebelum didesentralisasikan, pemerintah pusat melalui Kemendikbud
akan menerapkan standar. Nah standar secara umum inilah nantinya akan dijadikan
pegangan untuk kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam penentuan kelulusan.
“Pusat akan menetapkan standar nasionalnya melalui Kemendikbud
dan BNSP, badan nasional standard pendidikan,” ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan penghapusan UN ini sejalan dengan
putusan MA. Menurut Muhadjir dalam penjelasannya, MA menganjurkan agar UN
dilaksanakan pada saat kualitas pendidikan sudah merata.
“Sesuai amanat MA, bahwa UN itu sebaiknya dilaksanakan
kalau nanti secara relatif pendidikan kita sudah bagus dan merata. Kita
mengejar itu,” ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Muhadjir mengatakan keputusan menghapus UN
tinggal menunggu Instruksi Presiden (Inpres). Ujian akhir bagi siswa sekolah
di-desentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya
diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP, SD dan sederajatnya
diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
“Pelaksanaannya tetap standard nasional. Badan Standardisasi
Nasional akan mengawal, mengontrol, mengendalikan prosesnya. Jadi tidak ada
lagi itu supply-supply soal ke daerah dikawal polisi,” ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan UN akan kembali digelar jika level
pendidikan di Indonesia sudah merata. Sembari memoratorium UN, Kemendikbud akan
mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agar merata se-Indonesia. “Ujian
Nasional tetap akan saya lakukan sesuai dengan amanah Mahkamah Agung kalau
semua pendidikan di Indonesia sudah bagus. Makanya nanti akan pemetaan saja.
Nanti kita lihat apakah perbaikan di 2017 cukup signifikan,” ujar Muhadjir.
Lalu bagaimana dengan tahun 2018, apakah akan ada UN?
“Hampir pasti belum ada. Itu kan tidak bisa setahun dua tahun (peningkatan
kualitas sekolah secara merata),” ujar Muhadjir. (h/ald)
SOAL:
BAGAIMANA PENDAPATMU TENTANG
“PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL SMA/SMK YANG AKAN DIHAPUSKAN?”
PILIHAN PENDAPAT
a. SETUJU UN DIHAPUSKAN
b. TIDAK SETUJU UN DIHAPUSKAN
No comments:
Post a Comment