Pondok Ilmu Pengetahuan

Monday, December 19, 2016

Pro dan Kotra UN DIHAPUSKAN



Ini Sisi Baik dan Buruk Jika UN Dihapuskan
Senin, 28 November 2016 | 20:05

SERANG –Rencana Mendikbud Muhadjir Effendy melakukan penghapusan Ujian Nasional (UN) 2017 banyak menimbulkan pro kontra di lingkungan pendidikan. Ada kelompok yang sepakat, namun ada juga yang menolak. Sisi positif dan negatif penghapusan UN juga menjadi perhatian Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Arip Senjaya. Sisi positif penghapusan UN menurut Arip akan terjadi efisiensi untuk anggaran pendidikan.

“Pertama mengurangi anggaran negara. Kedua, mengurangi peluang cara penyetaraan terhadap keindonesiaan,” kata pria yang juga merupakan Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Untirta tersebut, Senin (28/11/2016).

Namun demikian, Arip juga menyebutkan penghapusan UN memiliki sisi buruk yakni hilangnya alat ukur pendidikan berskala nasional. “Kita akan kehilangan alat ukur nasional,” terangnya.
Selama ini, menurut Arip, kritik terhadap pelaksanaan UN karena masih terjadi kendala dalam pemerataan pendidikan. “Jadi bukan UN-nya yang bermasalah, tapi permasalahan awal ada pada pemerataan pendidikannya,” tandas Arip.

Lebih lanjut, Arip enambahkan UN masih merupakan mimpi untuk mengukur ketercapaian nasional. “Memang ada muatan lokal, tapi untuk pengetahuan umum seperti wawasan banga, Undang-Undang, Bahasa Indonesia, tidak lokal sifatnya.”

Jika dibandingkan dengan kualitas pendidikan pada masa perjuangan, Arip melihat, bangsa Indonesia lebih bisa berkembang dalam kondisi yang terbatas. “Sebelum teknologi informasi mudah diakses orang bergelut dengan buku. Sekarang informasi melimpah ruah orang tidak lagi punya kakhusuan membaca buku. Bangsa kita belum tamat soal keaksaraan,” pungkasnya. (You/red)

Pro-Kontra UN Dihapus
Senin,28 November 2016 - 01:39:58 WIB

JAKARTA, HALUAN — Rencana Men­dikbud Mu­hadjir Effendy menghapus Ujian Nasional (UN) mulai 2017, ditang­gapi pro dan kontra dari berbagai pihak. DPR Ri menilai, keputusan mendikbud terlalu tergesa-gesa. Namun PGRI dan KPAI menganggap keputusan itu sudah benar.

Menurut Sosiolog Mus­ni Umar, langkah Mendik­bud menghapus pelaksa­naan UN dinilai tergesa-gesa karena tanpa dilakuan survei dan kajian yang matang.
“Saya tidak setuju, kare­na kualitas pendidikan ini masih rangking rendah, bahkan minat membaca ju­ga. Anak-anak ini enggak akan belajar, baca buku kalau enggak ada ujian se­perti UN,” ujar Sosiolog Musni Umar, yang dilansir detikcom, Sabtu (26/11).

Musni mengatakan, ke­pu­tu­san memoratorium UN adalah langkah yang aneh. Pemerintah seharusnya meng­kaji atau melakukan survei terlebih dahulu sebelum memutuskan penghapusan UN.
“Saya rasa ini tergesa-gesa. Saya juga yakin ini tidak dila­kukan pengkajian terlebih da­hulu apalagi survei. Jadi kalau enggak ada UN, apa gantinya untuk evaluasi anak-anak kita?” ucap pria yang kini menjabat Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.

Menurutnya, harusnya peme­rintah tidak usah menghapus UN tapi melakukan evaluasi pelak­sanaan UN supaya lebih baik. Bisa saja ketika rezim Jokowi UN dihapus lalu setelah berganti Presiden UN dihidupkan kembali.

“Nanti ganti menteri, ganti presiden ganti lagi kebijakannya. Kalau kayak begini terus yang korban ini siswa karena peme­rintah tidak ada konsistensi,” ucapnya.

Senada dengan Musni, Ang­gota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengatakan Mendik­bud Muhadjir belum melakukan pembicaraan hal tersebut secara intensif kepada Komisi X.

“Mendikbud dengan komisi X belum bicara intensif. Apa yang dilakukan Anies Baswedan waktu itu mengubah bahwa UN bukan alat menjadi kelulusan, saya kira memadai,” ujar Dadang Rus­diana, akhir pecan lalu.

Dadang mengaku tidak mem­permasalahkan keputusan dari Muhadjir. Namun, dia menam­bahkan hal yang menjadi dasar evaluasi.

“Pada dasarnya tidak masalah. Kita harus dalami apa yang men­jadi dasar evaluasi. Dibutuhkan tingkat pencapaian pembelajaran yang harus diukur setiap tahun,” terang Dadang.

Dadang menilai Muhadjir membuat keputusan yang tergesa-gesa. Dia mengambil contoh saat Muhadjir mencanangkan pro­gram full day school yang tidak dikon­sultasikan dengan Komisi X.

“Saya kira Pak Menteri mem­buat kebijakan terkesan tergesa-gesa tanpa pengkajian matang. Misal full day school waktu itu, beliau tidak melakukan pembi­caraan dengan komisi X,” papar Dadang.

“Jadi harus didalami dulu, apa alat evaluasi yang objektif, misal­nya ujian sekolah. Bagaimana ujian sekolah sebagai alat eva­luasi harus dibicarakan, karena bisa jadi evaluasi nilai,” sam­bungnya.

Soal rencana pemanggilan Muhadjir, Dadang mengatakan akan mengusulkan kepada pimpi­n­an Komisi X dalam rapat inter­nal. Dadang menilai kebijakan yang dicanangkan Muhadjir tersebut berdampak besar.

“Nanti kita tentukan, kita usulkan dalam rapat internal. Karena ini dampaknya besar, karena kita tidak tahu model evaluasi kepada sekolah,” imbuhnya.

Selama moratorium, Dadang mengatakan akan mengimbangi dengan peningkatan kualitas dari guru selaku tenaga pengajar. “Kita sedang pelatihan guru semisal tatap muka, diupayakan mening­katkan kompetensi guru. Harus ada sosialisasi menjadi tidak mudah menjadi guru,” tandasnya.

Sementara itu Pelaksana Tu­gas (Plt) Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi menyebut keputu­san itu adalah hal yang benar.

“Sejak ditetapkan bukan seba­gai alat kelulusan, saya kira ini harapkan kita bersama, dihapus­kan saja. Itu ibaratnya meng­habiskan dana tetapi fungsinya tidak jelas dan harapan kita UN dihapuskan,” kata Unifah.

Selain dana yang dikeluarkan tidak sedikit, Unifah menyebut bahwa variasi dalam merumuskan standar kelulusan antar daerah yang satu dengan yang lain sangat berbeda jauh. Hal ini me­nyebab­kan tidak meratanya pendidikan di setiap daerah.

Namun demikian, dia menya­rankan agar setiap daerah tetap harus memiliki standar kelulusan yang jelas. “Meski dihapuskan tapi tetap harus ada capaian yang harus dikejar, jadi setiap daerah diberi target standar kelulusan seperti apa,” ujar Unifah.

“Jadi tidak bisa sebebas-be­bas­nya, harus ada ukuran peni­laian,” tambahnya.

Selain itu, dia juga berharap para guru tetap konsisten dalam menjamin pendidikan para siswa. Meski UN tak lagi jadi standar kelulusan, para guru diharap tetap membekali siswa apapun standar kelulusannya.

“Kan boleh itu (UN) tidak jadi alat ukur, jadi kelulusan untuk alat ukur engga sedikit ya,” tegasnya.
Sama halnya dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menganggap hal tersebut justru dapat membantu pendidikan anak menjadi lebih baik.

“Kalau dari kami memang dari dulu UN itu sebuah proses yang banyak mendapat kritik dari masyarakat, sehingga KPAI per­nah survei yang intinya masya­rakat merasa bahwa UN itu tidak terlalu signifikan dalam mem­bantu anak-anak mereka dalam pendidikan,” kata Komisioner KPAI Maria Advianti, Sabtu (26/11).

Keputusan Mendikbud ini dikatakan Maria pasti akan me­nim­bulkan pro dan kontra. UN sebagai standar kelulusan nasio­nal sendiri telah menimbulkan banyak kasus seperti banyak anak yang stres, depresi bahkan hingga bunuh diri karena anak merasa takut dan tidak siap menghadapi UN.

“Ada plus minus tapi kalau lihat berbagai kasus, berangkat dari banyak kasus, banyak anak stres, depresi bahkan bunuh diri karena menghadapi UN, jadi kami cukup bersyukur menteri punya perhatian dan hapus UN ini,” ujar Maria.

Namun, apabila UN dihapus­kan, pemerintah diharapkan me­nyiapkan konsep pendidikan yang lebih baik. Pemerintah harus menyiapkan sistem bagi generasi muda untuk siap menghadapi perkembangan teknologi infor­masi dan kapasitas ilmu penge­tahuan bertaraf global.

“Tapi mudah-mudahan ada sistem yang lebih baik lagi jadi bukan sekadar tidak sekadar dihapus. Jadi tetap harus me­nyiapkan anak-anak kita untuk siap berkompetisi dalam era glo­bal,” lanjutnya.

Sistem yang baru ini harus bisa meningkatkan pendidikan di seluruh daerah di Indonesia secara merata menjadi lebih baik. Pen­didikan yang baik diharapkan bisa mengurangi tingkat kemis­kinan di Indonesia.

Menurut Maria, sistem yang sudah berbasis internet harus diimbangi dengan cara mengajar guru dan pendidikan akhlak di sekolah-sekolah.

“Momen ini harus dipikirkan bersama. Saat ini (pendidikan) di dunia sudah cukup jauh dengan literasi berbasis internet, ini sudah jadi kurikulum nasional semen­tara tidak ada guidance yang cukup agar siswa bisa mengambil informasi yang baik di internet. Sistem pendidikan ini yang harus dirubah, dari cara mengajar. Intinya konsep pendidikan perlu mengalami perubahan karena pendidikan kita masih aspek mikir saja,” terangnya.

Sebelumnya, Mendikbud Mu­hadjir mengatakan morotarium penghapusan UN ini sejalan dengan konsep Nawacita Presiden Jokowi. Pemerintah akan mene­rapkan desentralisasi pendidikan.

“Tadi kan Presiden sudah menyampaikan. Jadi itu intinya desentralisasi. Jadi nanti Ke­mendikbud dan BNSP akan me­netapkan standar nasionalnya. Kemudian sebagai pelaksana diserahkan kepada provinsi untuk SMK dan SMA sederajat. Dan atau SD dan SMP dan yang se­derajat akan diserahkan kepada kabupaten/kota,” kata Muhadjir, usai menghadiri acara Peringatan Hari Guru Nasional di Sentul, Bogor, Minggu (27/11).

Sebelum didesentralisasikan, pemerintah pusat melalui Ke­mendikbud akan menerapkan standar. Nah standar secara umum inilah nantinya akan dijadikan pegangan untuk kemudian dija­barkan lebih lanjut dalam penentuan kelulusan.

“Pusat akan menetapkan stan­dar nasionalnya melalui Kemen­dikbud dan BNSP, badan nasional standard pendidikan,” ujar Mu­hadjir.

Muhadjir mengatakan peng­hapusan UN ini sejalan dengan putusan MA. Menurut Muhadjir dalam penjelasannya, MA me­nganjurkan agar UN dilaksanakan pada saat kualitas pendidikan sudah merata.
“Sesuai amanat MA, bahwa UN itu sebaiknya dilaksanakan kalau nanti secara relatif pendi­dikan kita sudah bagus dan merata. Kita mengejar itu,” ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir me­nga­takan keputusan menghapus UN tinggal menunggu Instruksi Presiden (Inpres). Ujian akhir bagi siswa sekolah di-desentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah pro­vinsi. Untuk level SMP, SD dan sederajatnya diserahkan ke pe­merintah kabupaten/kota.

“Pelaksanaannya tetap stan­dard nasional. Badan Standar­disasi Nasional akan mengawal, mengontrol, mengendalikan pro­sesnya. Jadi tidak ada lagi itu supply-supply soal ke daerah dikawal polisi,” ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan UN akan kembali digelar jika level pendidikan di Indonesia sudah merata. Sembari memoratorium UN, Kemendikbud akan meng­upayakan peningkatan kualitas pendidikan agar merata se-In­donesia. “Ujian Nasional tetap akan saya lakukan sesuai dengan ama­nah Mahkamah Agung kalau semua pendidikan di Indonesia sudah bagus. Makanya nanti akan pemetaan saja. Nanti kita lihat apakah perbaikan di 2017 cukup signifikan,” ujar Muhadjir.

Lalu bagaimana dengan tahun 2018, apakah akan ada UN? “Ham­pir pasti belum ada. Itu kan tidak bisa setahun dua tahun (pening­katan kualitas sekolah secara merata),” ujar Muhadjir. (h/ald)

SOAL:
      BAGAIMANA PENDAPATMU TENTANG
“PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SMA/SMK YANG AKAN DIHAPUSKAN?”

      PILIHAN PENDAPAT

a.      SETUJU UN DIHAPUSKAN

b.      TIDAK SETUJU UN DIHAPUSKAN

No comments:

Post a Comment