Pondok Ilmu Pengetahuan

Saturday, April 21, 2018

Nikah Muda, Fun Or Not

Tgl 18 April 2018
NET/Nasruddin Zaelany

Nikah Muda, Fun or Not?

Sepasang anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah berencana menikah di usia remaja.

Usia calon pengantin pria SY berusia 15 tahun 10 bulan dan wanita FA berusia 14 tahun 9 bulan.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banteang Muhammad Yunus mengatakan, keduanya telah mendaftarkan perkawinan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng pada 27 Februari 2018 lalu. Keduanya sempat mengikuti bimbingan perkawinan. 

Setelah pemeriksaan berkas, permintaan tersebut ditolak KUA. "Yang bersangkutan belum cukup usia," kata Yunus.

Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.Dalam undang-undang itu, disebutkan tentang usia pernikahan.

Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan itu menyebut bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai usia 16 tahun.

Lalu dalam Pasal 6 ayat (2) undang-undang itu juga disebutkan apabila seorang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua dan alur rekomendasi pengadilan agama setempat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, mengatakan ada beberapa tafsir yang harus dipahami pada pasal-pasal dalam UU Perkawinan tersebut .

Pertama pada Pasal 6 ayat (2) tentang izin orang tua bagi seseorang yang ingin menikah.

Maksud pasal itu adalah izin dan pendampingan orang tua untuk membiayai hidup calon mempelai sampai berumah tangga.

Kemudian penjelasan pada Pasal 7 ayat (2) bahwa seseorang yang menikah di bawah usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun bagi calon mempelai perempuan harus mendapat surat rekomendasi dari pengadilan agama setempat. Adapun alur dan dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan nikah, surat keterangan asal-usul, surat persetujuan kedua mempelai, surat keterangan izin orang tua, pemberitahuan kehendak nikah, fotokopi kartu keluarga dan tanda penduduk, dispensasi camat, izin pengadilan, surat rekomendasi nikah dari rukun tetangga dan warga daerahnya.

Secara kejiwaan  dan keuangan bagaimana sih pernikahan dini itu?

Anggota Attitude Achievment Generation yang juga sebagai psikolog tersohor, Kasandra Putranto, mengatakan tak mudah bagi seseorang untuk memilih menikah di usia muda.

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan kesiapan finansial, mental dan sosial.jika tidak diimbangi dengan hal-hal tersebut, akibatnya adalah pertengkaran yang berujung pada perceraian.

Kasandra menilai ada risiko yang harus dilalui secara kejiwaan dari seseorang menikah muda. Pertama adalah terbatasnya ruang gerak dalam pergaulan sosial dengan teman sebaya, risiko tersitanya waktu produktif dalam karier apalagi jika sudah memiliki anak. Serta gejolak ego yang tak terkendali.

"Yang paling penting adalah bukan nikah mudanya, tapi nikah dengan kesiapan mental, fisik, sosial dan spiritual."

Dari sisi keuangan, pasangan yang memilih nikah muda juga harus memperhatikan beberapa hal. Agar terhindar dari pertengkaran lantaran masalah kesulitan ekonomi.

Perencana keuangan dari Finansia Consulting, Eko Indarto mengatakan ada beberapa komponen yang harus diperhatikan dari seseorang yang memilih menikah muda. Pertama, biaya makan dan sewa rumah, jika tak ingin tinggal dengan orang tua, suami-istri dalam sebulan. Kedua, transportasi. Ketiga, biaya tak terduga. Keempat, biaya asuransi kesehatan.

Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, mengungkap angka perkawinan dini di Indonesia menempati peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030.

Bagaimana kesehatan reproduksi jika nikah muda?

Seksolog Dokter. Boyke Dian Nugraha mengatakan ada beberapa komponen yang harus diperhatikan pemuda sebelum menikah. Pertama, adalah komponen komunikasi sesama.

yang kedua adalah bagaimana pasangan itu memecahkan konflik.
Yang ketiga adalah faktor keuangan.

Ketiga faktor ini sangat penting dihadapi bagi calon pasangan suami-istri.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga menghimbau kepada para remaja untuk melakukan pendewasaan usia perkawinan atau tidak menikah terlalu muda.

Kampanye bertajuk Generasi Berencana (GenRe). Tujuannya mengajak anak-anak muda untuk fokus mengenyam pendidikan sampai ke jenjang Sarjana.

Menikah muda hanya akan menghilangkan kesempatan bagi anak muda menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

Menikahlah pada usia ideal yakni *21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki laki.

Surya selaku ketua BKKBN mengatakan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada tahun 2012 ada sekitar 11,13 persen anak perempuan menikah pada usia 10-15 tahun dan sekitar 32,10 persen menikah  pada usia 16-18 tahun.

Jumlah itu berdampak pada lonjakan penduduk akibat kelahiran. Juga risiko kesehatan pada kelahiran.

Berdasarkan riset Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 bahwa angka kelahiran pada usia 15 – 19 tahun mencapai 48 per-seribu wanita usia 15 – 19 tahun.

Ini artinya ada 48 kelahiran setiap 1000 wanita kelompok umur 15-19 tahun.

Masih banyaknya wanita usia 15 – 19 tahun yang melahirkan anak pertama, baik karena pernikahan keterpaksaan maupun karena kehamilan yang tidak diinginkan.

Surya selaku ketua BKKBN juga menilai dari kesehatan organ reproduksi, perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun memiliki risiko besar pada kelahiran. "Hal ini dikarenakan organ reproduksi wanita yang belum siap sehingga membahayakan untuk kehamilan. Kondisi sel telur pada usia remaja juga belum sempurna, sehingga dapat mengganggu perkembangan janin,"kata Surya.

Kehamilan pada usia remaja, kata Surya, juga berisiko  mengalami tekanan darah tinggi pada ibu hamil, kelahiran prematur,berat badan lahir bayi yang rendah saat lahir dan wanita dikhawatirkan mengalami depresi kecemasan berlebih setelah melahirkan. Yang lebih parah risiko kematian ibu saat melahirkan karena pendarahan dan infeksi. 

Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 menyebutkan bahwa angka kematian ibu (AKI) di Indonesia adalah 359 per-100 ribu kelahiran hidup. Penyebab kematian ibu kebanyakan yaitu perdarahan (37 persen), infeksi (22 persen), dan hipertensi (14 persen).

So..  . Nikah muda, bagaimana tanggapan kamu? Fun Or Not?

No comments:

Post a Comment