Pondok Ilmu Pengetahuan

Saturday, July 25, 2015

MATA UANG


Rupiah dan Kedaulatan
 

Mata uang rupiah seharusnya adalah mata uang tunggal yang berlaku untuk semua transaksi di Indonesia. selain yang masuk dalam pengecuaian. Namun ternyata masih banyak transaksi di dalam negeri yang menggunakan mata uang negara lain, bukan rupiah

Dari laporan yang teridentifikasi oleh Bank Indonesia, terdapat transaksi valuta asing tak kurang dari 6 milliar dollar AS per bulan yang seharusnya menggunakan rupiah. Namun, di luar yang teridentifikasi, masih ada transaksi valuta asing yang seharusnya menggunakan rupiah.

Rupiah adalah alat pembayaran dan symbol kedaulatan. Penggunaan rupiah untuk seluruh transaksi di Indonesia menunjukan bahwa kita berdaulat terhadap perekonomian kita. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya, kedaulatan perekonomian kita dipertanyakan.

Transaksi menggunakan valuta asing di wilayah Indonesia memang masih diperbolehkan, sejauh seuai dengan ketentuan pengecualian dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pengecualian transaksi valuta asing di dalam negeri itu antara lain jika terkait dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hibah dari atau untuk negara lain, perdagangan internasional, transaksi internasional dan simpanan di bank berdenominasi valuta asing. Bolehkan karena memang bisnis inti usaha itu adalah pertukaran dua atau lebih mata uang.

Di luar ketentuan pengecualian itu, seluruh transaksi di dalam begeri seharusnya menggunakan mata uang rupiah. Namun walaupun UU No 7/2011 sudah diimplementasikan, masih di temukan transaksi menggunakan valuta asing yang seharusnya menggunaan rupiah dengan jumlah yang cukup besar.

Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sejak 1 April 2015. Peraturan ini jelas untuk memperkuat implementasi UU No 7/2011. PBI ini terbit untuk memperkuat kebijakan mewajibkan penggunaan rupiah, terutama karena transaksi valas didominasi oleh transaksi non tunai.

Sekitar 95 persen transaksi valas yang seharusnya menggunakan rupiah itu merupakan transaksi nontunai. Industri manufaktur berkontribusi signifikan dalam transaksi valas yang seharusnya mamakai rupiah. Seharusnya hanya importir yang memungkinkan menggunakan valas untuk bertransaksi dengna penjual luar negeri.

Namun, sejumlah importir melanjutkan transaksi menggunakan valas dengan pembeli di dalam negeri, bahkan berlanjut transaksi dalam valas ini hingga ke hilir. Di luar Struktur industry demikian, di pelabuhan utama juga terjadi transaksi menggunakan valas. Di nega negara lain, transaksi di pelabuhan menggunakan mata uang loka.. Di sektor ritel, transaksi valas juga masih terjadi.

Sanksi administrative dan pidana harus ditegakan untuk mendukung upaya menjadikan rupiah sebagai symbol kedaulatan. Di luar itu, penertiban transaksi valas akan membuat perminyaan valas terukur sehingga volatilitas rupiah terjaga, Apalagi, menjelanh akhir triwulan, tekanan terhadap nilai tukar rupiah cenderung meningkat karena terjadi peningkatan permitaan akan dollar AS untuk pembayaran utang dan repatriasi dividen.

No comments:

Post a Comment