Rupiah dan Kedaulatan
Mata uang rupiah seharusnya adalah mata uang tunggal yang
berlaku untuk semua transaksi di Indonesia. selain yang masuk dalam
pengecuaian. Namun ternyata masih banyak transaksi di dalam negeri yang
menggunakan mata uang negara lain, bukan rupiah
Dari laporan yang teridentifikasi oleh Bank Indonesia,
terdapat transaksi valuta asing tak kurang dari 6 milliar dollar AS per bulan
yang seharusnya menggunakan rupiah. Namun, di luar yang teridentifikasi, masih
ada transaksi valuta asing yang seharusnya menggunakan rupiah.
Rupiah adalah alat pembayaran dan symbol kedaulatan.
Penggunaan rupiah untuk seluruh transaksi di Indonesia menunjukan bahwa kita
berdaulat terhadap perekonomian kita. Namun, jika yang terjadi adalah
sebaliknya, kedaulatan perekonomian kita dipertanyakan.
Transaksi menggunakan valuta asing di wilayah Indonesia
memang masih diperbolehkan, sejauh seuai dengan ketentuan pengecualian dalam
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pengecualian transaksi
valuta asing di dalam negeri itu antara lain jika terkait dengan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hibah dari atau untuk negara lain,
perdagangan internasional, transaksi internasional dan simpanan di bank
berdenominasi valuta asing. Bolehkan karena memang bisnis inti usaha itu adalah
pertukaran dua atau lebih mata uang.
Di luar ketentuan pengecualian itu, seluruh transaksi di
dalam begeri seharusnya menggunakan mata uang rupiah. Namun walaupun UU No
7/2011 sudah diimplementasikan, masih di temukan transaksi menggunakan valuta
asing yang seharusnya menggunaan rupiah dengan jumlah yang cukup besar.
Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sejak 1 April 2015. Peraturan ini
jelas untuk memperkuat implementasi UU No 7/2011. PBI ini terbit untuk
memperkuat kebijakan mewajibkan penggunaan rupiah, terutama karena transaksi
valas didominasi oleh transaksi non tunai.
Sekitar 95 persen transaksi valas yang seharusnya menggunakan
rupiah itu merupakan transaksi nontunai. Industri manufaktur berkontribusi
signifikan dalam transaksi valas yang seharusnya mamakai rupiah. Seharusnya
hanya importir yang memungkinkan menggunakan valas untuk bertransaksi dengna
penjual luar negeri.
Namun, sejumlah importir melanjutkan transaksi menggunakan
valas dengan pembeli di dalam negeri, bahkan berlanjut transaksi dalam valas
ini hingga ke hilir. Di luar Struktur industry demikian, di pelabuhan utama
juga terjadi transaksi menggunakan valas. Di nega negara lain, transaksi di
pelabuhan menggunakan mata uang loka.. Di sektor ritel, transaksi valas juga
masih terjadi.
Sanksi administrative dan pidana harus ditegakan untuk
mendukung upaya menjadikan rupiah sebagai symbol kedaulatan. Di luar itu,
penertiban transaksi valas akan membuat perminyaan valas terukur sehingga
volatilitas rupiah terjaga, Apalagi, menjelanh akhir triwulan, tekanan terhadap
nilai tukar rupiah cenderung meningkat karena terjadi peningkatan permitaan
akan dollar AS untuk pembayaran utang dan repatriasi dividen.
No comments:
Post a Comment