Pondok Ilmu Pengetahuan

Tuesday, August 09, 2016

Roti Panggang Gosong



ROTI PANGGANG GOSONG

Ketika saya masih kecil, Ibu suka membuat sarapan dan makan malam.
Suatu malam, setelah ibu bekerja keras sepanjang hari, ibu menghidangkan sebuah piring berisi telur, saus dan roti panggang yang gosong di depan meja ayah. 

Saat itu saya menunggu apa reaksi ayah.? 

Akan tetapi, yang dilakukan ayah adalah mengambil roti panggang itu, tersenyum pada ibu, dan menanyakan kegiatan saya di sekolah.

Saya tidak ingat apa yang dikatakan ayah malam itu, tetapi saya melihatnya mengoleskan mentega dan selai pada roti panggang itu dan menikmati setiap gigitannya. 

Ketika saya beranjak dari meja makan malam itu, saya mendengar ibu meminta maaf pada ayah karena roti panggang yang gosong itu. Dan satu hal yang tidak pernah saya lupakan adalah apa yang ayah katakan,

“Sayang, jangan khawatir, aku suka roti panggang yang gosong”. 


Sebelum tidur, saya pergi untuk memberikan ucapan selamat tidur pada ayah. 

Saya bertanya apakah ayah benar-benar menyukai roti panggang gosong? 

Ayah memeluk saya erat dengan kedua lengannya yang kekar dan berkata, “nak, 
ibumu sudah bekerja keras sepanjang hari ini dan dia benar-benar lelah. Jadi sepotong roti panggang yang gosong tidak akan menyakiti siapa pun". 

"Tahu kah kamu nak apa yang menyakiti hati seseorang?".

"KATA KATA KASAR..."


Lalu ayah melanjutkan, "kamu tahu, hidup itu penuh dengan hal-hal dan orang-orang yang tidak sempurna.

Ayah juga bukan orang yang terbaik dalam segala hal. 


Yang ayah pelajari adalah menerima kesalahan orang lain dan memilih untuk merayakan perbedaan.


Ini adalah KUNCI TERPENTING untuk mewujudkan hubungan yang SEHAT dan HARMONIS.

Hidup itu TERLALU SINGKATuntuk diisi dengan PENYESALAN & KEBENCIAN. Cintai mereka yang memperlakukanmu dengan baik dan sayangi yang lainnya...".
Sahabat dan saudaraku...., 

Yang indah hanya sementara. 

Yang abadi adalah kenangan. 


Yang ikhlas hanya dari hati. 


Yang tulus hanya dari sanubari. 


Tidak mudah mencari yang hilang. 


Tidak mudah mengejar impian. 


Namun yang lebih susah MEMPERTAHANKAN yang sudah ada. Karεna walaupun tergenggam bisa tεrlεpas juga. 

Ingatlah pada pepatah,

Jika kamu tidak memiliki apa yang kamu sukai, maka sukailah apa yang kamu miliki saat ini


Belajar menerima apa adanya dan berpikir positif.... 

Rumah mewah bagai istana, harta benda yang tak terhitung, kedudukan dan jabatan yang luar biasa, namun... Ketika nafas terakhir tiba, sebatang jarum pun tak bisa dibawa pergi, sehelai benang pun tak bisa dimiliki, .

Apalagi yang mau diperebutkan! 

Apalagi yang mau disombongkan! 


Maka jalanilah hidup ini dengan keinsafan nurani. 

Jangan hanya mau menang sεndiri. 


Jangan suka sakiti sesama.


Belajarlah, tiada hari tanpa kasih sayang. 

Belajarlah, berlapang dada dan mengalah. 


Belajarlah, lepaskan beban hidup dengan ceria. 


Tak ada yang tak bisa diikhlaskan.

Tak ada sakit hati yang tak bisa dimaafkan


Tak ada dendam yang tak bisa terhapus


Thursday, August 04, 2016

Belajar Untuk Memaafkan dan Melupakan



Learn To Forgive and Forget

BELAJAR UNTUK MEMAAFKAN DAN MELUPAKAN (INDONESIA)

Memaafkan

Ada sebuah cerita mengenai dua orang sahabat yang berjalan melalui gurun pasir. Pada suatu kali dalam perjalanan itu, mereka bertengkar,dan salah seorang dari mereka menampar pipi yang lain.

Orang yang mendapat tamparan terluka hatinya, tapi dengan tanpa mengatakan sepatah kata pun, ia menulis di pasir: "HARI INI TEMAN BAIK MENAMPAR PIPIKU".

Mereka melanjutkan perjalanan sampai menemukan sebuah oasis, dimana mereka memutuskan untuk mandi di sana. Waktu itu orang yang menerima  tamparan dan sakit hatinya, tenggelam dan temannya berhasil  menyelamatkannya. Setelah pulih dari rasa takutnya, ia menulis di sebuah  batu: "HARI INI TEMAN BAIKKU MENYELAMATKAN NYAWAKU".

Teman yang telah menampar dan menyelamatkan sahabatnya, bertanya,"Mengapa setelah saya menyakitimu kamu menulis di pasir, dan sekarang kamu menulis di batu?"

Yang ditanya tersenyum dan menjawab: "Saat seorang teman menyakiti kita, kita harus menuliskannya di pasir, dimana angin maaf akan bertugas menghapusnya, dan saat sesuatu yang hebat terjadi, kita harus memahatnya di batu kenangan di hati, dimana tidak ada angin yang dapat menghapusnya."

Belajarlah untuk menulis di pasir.

Kuatnya Sebongkah Harapan


Kuatnya Sebongkah Harapan

Dahulu, ada seorang pengusaha yang cukup berhasil di kota
ini. Ketika sang suami jatuh sakit, satu per satu pabrik
mereka dijual. 

Harta mereka terkuras untuk berbagai biaya
pengobatan. Hingga mereka harus pindah ke pinggiran kota
dan membuka rumah makan sederhana. Sang suami pun telah
tiada. 

Beberapa tahun kemudian, rumah makan itu pun harus
berganti rupa menjadi warung makan yang lebih kecil
sebelah pasar. Setelah lama tak mendengar kabarnya, kini
setiap malam tampak sang istri dibantu oleh anak dan
menantunya menggelar tikar berjualan lesehan di alun-alun
kota. 

Cucunya sudah beberapa. Orang-orang pun masih
mengenal masa lalunya yang berkelimpahan. Namun, ia tak
kehilangan senyumnya yang tegar saat meladeni para pembeli.
Wahai ibu, bagaimana kau sedemikian kuat?

"Harapan nak! Jangan kehilangan harapan. Bukankah seorang
guru dunia pernah berujar, karena harapanlah seorang ibu
menyusui anaknya. 

Karena harapanlah kita menanam pohon
meski kita tahu kita tak kan sempat memetik buahnya yang
ranum bertahun-tahun kemudian. Sekali kau kehilangan
harapan, kau kehilangan seluruh kekuatanmu untuk menghadapi
dunia".


Tulisan Anis Baswedan

Tulisan Anies Baswedan yg  tdk bosan2 membacanya ❤️ :

Anak anak yang dididik dalam keluarga yang penuh kesantunan, etika tata krama, sikap kesederhanaan akan tumbuh menjadi anak anak yang tangguh, disenangi, dan disegani banyak orang...

Mereka tahu aturan makan table manner di restoran mewah. Tapi tidak canggung makan di warteg kaki lima...

Mereka sanggup beli barang-barang mewah. Tapi tahu mana yang keinginan dan kebutuhan...

Mereka biasa pergi naik pesawat antar kota. Tapi santai saja saat harus naik angkot kemana-mana...

Mereka berbicara formal saat bertemu orang berpendidikan. Tapi mampu berbicara santai bertemu orang jalanan...

Mereka berbicara visioner saat bertemu rekan kerja. Tapi mampu bercanda lepas bertemu teman sekolah...

Mereka tidak norak saat bertemu orang kaya. Tapi juga tidak merendahkan orang yg lebih miskin darinya...

Mereka mampu membeli barang-barang bergengsi. Tapi sadar kalau yang membuat dirinya bergengsi adalah kualitas, kapasitas
dirinya, bukan dari barang yang dikenakan...

Mereka punya.. Tapi tidak teriak kemana -mana. Kerendahan hati yang membuat orang lain menghargai dan menghormati dirinya...

Jangan didik anak dari kecil dengan penuh kemanjaan, apalagi sampai melupakan kesantunan, etika tata krama...

Hal hal sederhana tentang kesantunan seperti :
🔹Pamit saat pergi dari rumah
🔹Permisi saat masuk ke rumah temen (karena ternyata banyak orang masuk ke rumah orang tidak punya sopan santun, tidak menyapa orang orang yang ada di rumah itu),
🔹Saat masuk atau pulang kerja memberi salam kepada rekan, terlebih pimpinan
🔹Kembalikan pinjaman uang sekecil apapun,
🔹Berani minta maaf saat ada kesalahan
🔹Tahu berterima kasih jika dibantu sekecil apapun...

Kelihatannya sederhana, tapi orang yang tidak punya attitude itu tidak akan mampu melakukannya...

Bersyukurlah, bukan karena kita terlahir di keluarga yang kaya atau cukup...

Bersyukurlah kalau kita terlahir di keluarga yang mengajarkan kita kesantunan, etika, tata krama

Bismillah

Renungan Malam "BE A POSITIF"

RENUNGAN MALAM

Apa yg kita Cari didalam Hidup ini..

Saat Kita hidup di gunung merindukan​ pantai...
Kita hidup di pantai merindukan​ gunung...

Kalau kemarau kita tanya kapan hujan?
Di musim hujan kita tanya kpn kemarau?

Diam di rumah pengennya pergi...
Setelah pergi pengennya pulang ke rumah...

Waktu tenang cari keramaian...
Waktu ramai cari ketenangan...​

Sudah berkeluarga, mengeluh belum punya anak, setelah punya anak mengeluh biaya hidup dan pendidikan...

Ternyata SESUATUMU tampak indah karena belum kita miliki...
Kapankah kebahagiaa​n akan didapatkan​ kalau kita hanya selalu memikirkan​ apa yang belum ada, tapi mengabaikan​ apa yang sudah kita miliki...

Jadilah pribadi yang SELALU BERSYUKUR...
dengan rahmat allah dan karuniaNya yang sudah diberikan...

Mungkinkah selembar daun yang kecil dapat menutupi bumi yang luas ini? menutupi telapak tangan saja sulit...

Tapi kalo daun kecil ini nempel di mata kita, maka tertutupla​h “BUMI"

Begitu juga bila hati ditutupi pikiran buruk sekecil apapun, maka kita akan melihat keburukan dimana-mana
Bumi inipun akan tampak buruk...

Jangan menutup mata kita, walaupun hanya dengan daun yang kecil...

Jangan menutupi hati kita, dengan sebuah pikiran buruk, walau cuma seujung kuku...

SYUKURI apa yang sudah kita miliki, sebagai modal untuk meMULIAkanNYA...

Karena hidup adalah : 
WAKTU yang dipinjamkan
Karena Harta adalah : ANUGERAH yang dipercayakan...

Bersyukurlah atas kesehatan yang optimal. .. Bersyukurlah atas nafas yang masih kita miliki...
Bersyukurlah atas keluarga yang kita miliki...
Bersyukurlah atas pekerjaan yang kita miliki... Bersyukur atas rizki yang kita peroleh....
Bersyukur dan selalu bersyukur di dalam hidup, maka kenikmatan akan selalu bertambah-tambah.
Selamat meraih serangkaian kebaikan di hari ini dan esok hari!!
BE A POSITIVE.

Pengertian Korupsi Menurut Undang Undang



Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang

Berikut ini kutipan UU No 20 tahun 2001, revisi dari UU No 31 tahun 1999.

BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2 (Pencurian Uang Negara)
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 (Penyelewengan Kekayaan Negara)
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 5 (Penyuapan)
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 7 (Mark-up Pengadaan Bangunan dan Barang)
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8 (Penggelapan = Penghilangan)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau
digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Pasal 9 (Penggelapan Lewat Merubah Catatan Administrasi)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Pasal 11 (Gratifikasi = Pemberian Hadiah)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya.


Pasal 12 (Pemerasan,  dan Pungli)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang
kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

(Manipulasi)
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang
pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.