Tausiyah Ustad Iskandar al warisy | 162 a
“Fenomena Cadar”
Cadar kembali menjadi polemik dalam kehidupan kampus di Indonesia, beberapa waktu yang lalu ada dosen Bahasa Inggris dilarang mengajar karena mengunakan cadar.
Sebagian memprotes karena tidak ada larangan dalam undang-undang dan bahkan hal itu dipandang sebagai bagian dari ajaran agama.
Sedangkan yang lainnya memandang cadar sebagai budaya arab dan mengganggu komunikasi pembelajaran dalam membentuk kompetensi mahasiswa.
Dalam Islam ada 2 ayat yang berkaitan dengan pemakaian baju wanita yaitu
1. Pada surat an-Nur ayat 31 yang berfungsi sebagai perlindungan aurat
Bunyi surat an-Nur ayat 30-31 sebagai berikut:
“katakanlah kepada laki-laki beriman hendaklah menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannnya, karena yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat” (Qs. an-Nur: 30)
“dan katalah kepada wanita beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dan hendaklah mereka menutup kain kerudung (al-khumur, bentuk jamak dari khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami, ayah, ayah mertua, anak-anak putra, anak suami, saudara-saudara, keponakan, wanita, budak, pelayan laki(tua) yang tidak mempunyai keinginan terhadap aurat wanita, anak-anak yang belum mengerti aurat, dan janganlah memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang orang beriman supaya kalian beruntung.” (Qs. an-Nur: 31)
2. Sedangkan pada surat al-Ahzab ayat 59 berkaitan dengan sistem perlindungan diri dari gangguan orang-orang munafik.
Ayatnya sebagai berikut, “wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin, hendaklah mereka menutup jilbabnya (kerudung) keseluruh tubuh, yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali (sebagai orang merdeka, bukan budak) sehingga mereka tidak diganggu (oleh orang-orang munafik) dan Allah Maha Pengampun dan Penyayang.“ (Qs. Al Ahzab(33):59)
*Kedudukan dan fungsi pakaian.*
Secara umum penggunaan pakaian berfungsi untuk melindungi diri dari cuaca panas atau dingin.
Jika digunakan Pemadam kebakaran untuk melindungi diri dari kebakaran
Jika digunakan pada militer untuk melindungi diri dari peluru, pakaian medis untuk melindungi diri dari penyakit dan sebagainya.
Sehingga pakaian yang digunakan, secara alamiah akan mengikuti kondisi yang dihadapi dan sebagai upaya memecahkan tuntutan lapangan.
Pakaian orang Rusia yang berhawa dingin dan bersalju berbeda dengan pakaian orang arab di padang pasir yang berhawa panas dan banyak debu, tentu juga berbeda dengan hawa panas daerah tropis yang masih banyak tanaman dan hutan.
Kualitas pakaian juga berbeda antara orang kaya raya, orang kaya dan orang miskin.
Bahkan kalau kita perhatikan dalam hal pakaian, wanita yang menutup aurat ada yang menggambarkan takwa, ada yang sekedar tuntutan mode dan ada yang bersifat komersial.
Secara alamiah masing-masing memiliki identitas, kekhasan dan hukum rasionalnya.
Masyarakat di zamannya sangat mampu membedakan kedudukan dan martabat mereka didasarkan pada pakaian yang dikenakan.
Demikian halnya pada masa Nabi Muhammad di awal abad 7 masehi, ada perbedaan dan kekhasan yang jelas antara kaum budak, masyarakat merdeka atau kaum bangsawan didasarkan pada pakaian.
Oleh karena itu Allah memberikan pemecahan supaya wanita islam tidak diganggu oleh kaum munafik yang sering melecehkan budak dengan pendekatan pakaian yaitu dengan perintah menggunakan cadar.
Surat Al Ahzab 59 Ayatnya sebagai berikut, “wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin, hendaklah mereka menutup jilbabnya (kerudung) keseluruh tubuh, yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali (sebagai orang merdeka, bukan budak) sehingga mereka tidak diganggu (oleh orang-orang munafik) dan Allah Maha Pengampun dan Penyayang.“ (Qs. Al Ahzab(33):59)
Ayat ini terkait dengan perilaku orang-orang munafik yang mengganggu para budak di Madinah.
Ada 2 pendasaran yaitu. pertama, melihat ayat sebelum dan sesudah dari surat al ahzab ayat 59 atau dilihat dari pendekatan wacana.
Berkaitan dengan itu, ayat sebelumnya yakni ayat 58 menyebutkan “dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukminin dan mukminat tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata“ (Qs. al-Ahzab[33]: 58).
Ayat 60 (setelah ayat 59) berbunyi “sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah, niscaya kami perintahkan kamu untuk memerangi, mereka tidak akan menjadi tetanggamu melainkan sebentar.“
Kedua, asbababun nuzul(sebab sebab turunya suatu ayat)
Dalam suatu riwayat dikemukakan “bahwa istri Rasulullah pernah keluar malam untuk buang air, pada waktu itu kaum munafikun mengganggu menyakiti, hal itu diadukan kepada Rasulullah, lalu Rasul menegur kaum munafikun, mereka menjawab ‘kami hanya mengganggu hamba sahaya“.
Kmudian turun surat al-Ahzab ayat 59 sebagai perintah agar memakai pakaian tertutup agar berbeda dengan hamba sahaya.
Perlu diketahui bahwa saat itu surat an-Nur ayat 31 yang mengatur tentang aurat belum turun (dalam buku rekontruksi sejarah al-Qur’an - Taufik Adnan Amal).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan antara lain:
1) Perintah menutup kerudung ke seluruh tubuh kecuali mata bukan pedoman berkaitan dengan moralitas berpakaian bagi seorang muslimah, melainkan hanya sistem yang sifatnya insidentil agar berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai oleh budak, tujuannya agar tidak diganggu oleh orang-orang munafik yang saat itu kesenangannya menjahili wanita budak di malam hari atau ketika kondisi sepi.
2) Logisnya ketika kondisi ramai, di siang hari, banyak orang mukmin berjalan di sekitarnya dan tidak memungkinkan orang munafik menjahili, tentu diperkenankan seorang muslimah tidak menutupkan kerudungnya keseluruh tubuh. Apalagi ketika banyak budak yang merdeka dan ada perubahan perilaku dari orang-orang munafik.
3) Pakaian menutup seluruh tubuh bagi muslimah juga bukan identitas wanita islam, juga bukan simbol ketinggian martabat, sekali lagi hal itu sebagai sistem agar wanita muslimah tidak dijahili orang munafik awal abad 7.
4) Moralitas pakaian bagi muslimah yang sekaligus sebagai identitas dan martabat, tetap mengacu pada surat an-Nur ayat 31, bukan al-Ahzab ayat 59.
Kalau surat al-Ahzab ayat 59 itu dipahami sebagai moralitas pakaian muslimah, akibatnya akan berlawanan karena satu sisi boleh menunjukkan perhiasan dirinya yang biasa nampak, sedangkan lainnya harus menutup seluruh tubuh kecuali matanya.