Pornografi : Bahaya Laten bagi Remaja
Pengertian Pornografi menurut Etimologi dan Bahasa
Etimologi pornografi berasal dari bahasa yunani yakni porne:perempuan jalang dan graphien:menulis yaitu bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Dikatakan porno karena waktu itu tindakan membangkitkan nafsu birahinya banyak dilakukan oleh para pelacur.
Sedangkan KBBI “pornografi” diartikan pengambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsur birahi. Erotis dalam hal ini sesuatu berkenaan dengan rangsangan sensasi seks.
Pengertian Pornografi menurut UU 44 tahun 2008
“Pasal 1 ayat 1 UU 44 tahun 2008 menyatakan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.
Pengertian Pornografi menurut tinjauan Etika Islam.
Sesuatu dikatakan porno dalam islam adalah sesuatu itu mampu menumbuhkan nafsu birahi. Timbulnya erotis terjadi hanya pada manusia. Dikatakan Pornografi ketika menunjukan tulisan, lisan dan gambar yang membangkitkan nafsu birahi. Sehingga dalam islam mengatur agar manusia tidak menjadi subjek porno.
Bagi wanita tidak diperbolehkan ditampakkan lekuk lekuk tubuhnya kecuali muka dan tangan serta tidak diperkenankan tampil berlebihan. Qs 24:31, Qs. 33:59. Bagi Laki laki tidak boleh ditunjukan aurat berlebihan. Dalam hadits menunjukan aurat laki laki dari pusar sampai kaki namun tergantung kondisi lingkungan.
(Dicukil dari buku pemikiran islam ilmiah menjawab tantangan zaman buku 1, “Pornografi dalam sorotan islam” karya Dani agustiyanto ulul albab No.06/th/V/September 1994)
Maraknya Pornografi di Era Modernisasi.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknolologi demikian pesatnya. Apalagi ditengah Arus liberalism yang tak terbendung. Jika melihat kebebasan berekpresi, kini perempuan dan laki laki sangat bebas untuk mempertontonkan lekak lekuk tubuhnya. Pornografi sangat digandrugi oleh para remaja dan penyebarannyapun demikian pesatnya. Beberapa waktu lalu, berita dari detik.com tgl 10 Oktober 2018. Di kabupaten bekasi, Polisi menemukan grup dalam aplikasi perpesanan WA berisi konten pornografi dan Grup manca negara bernama loly Candy’s grup yang terdiri dari atas anggota bersama dari 63 negara. Ada 40 chanel dan 200 anggota di berbagai Negara.
Demikian mirisnya di era modern ini, pornografi sengaja diciptakan bahkan menjadi bisnis yang mengiurkan dan menanamkan nilai nilai liberalism ke para remaja. Situs pornografi sangat kreatif dan berinovasi dalam membangkitkan nafsu birahi untuk memenuhi kebutuhan konsumennya dan tentunya mempertahankan pelanggan setianya.
Berita lalu di Jakarta, seorang anak laki laki dipekerjakan oleh orang tuanya untuk menjadi pemeran dalam pembuatan video porno.
Lebih lebih ini tak hanya terjadi di Indonesia. Negara maju saling berlomba lomba membuat bahan yang membangkitkan nafsu. Dilansir dari tirto, 10 negara penyedia situs porno terbesar : 1) Amerika serikat : 428 juta halaman. 2) Belanda : 187 juta halaman, 3) Inggris : 52 juta halaman, 4) Jerman : 8 juta halaman, 5) Perancis : 5 juta halaman, lalu diikuti oleh Jepang, Australia dan Kanada : 2 juta halaman, lalu Rep.Ceko dan Kep. Virgin britania Raya : 1,4 juta halaman. Pemerintah di berbagai Negara tidak bisa membendung situs pornografi yang kian membanjiri internet.
Majalah New York Times menurunkan laporan berjudul “Naked Capitalists: There’s No Business Like Porn Business”. Yang menyebutkan bahwa bisnis pornografi dunia memiliki nilai 10-14 miliar dolar setahun. Penulisnya Frank Rich mengklaim bahwa bisnis pornografi dunia lebih besar dari industry olah raga dunia.
Yang menghawatirkan. Indonesia menempati nomor 2 sebagai Negara paling banyak mengakses situs pornografi melalui Ponsel. Survey berbasis data Google ‘s DoubleClick Ad Planner menunjukan situs porno dikunjungi bernilai 4,4 milyar per bulan. Kenyataannya memang mencari materi pornografi amat mudah sekali di internet. Dengan mengetik kata kunci terkait seks akan banyak sekian ribu bahkan sekian juta materi ponografi yang bisa dilihat, diakses dan dinikmati termasuk anak anak dan remaja yang banyak mengaksesnya.
Bisnis pornografi telah mengalami peningkatan beranega ragam mulai dari buku, majalah, kaset, disket, web dan sebagainya. Hal ini menyebabkan remaja menjadi pengonsumsi pornografi secara rutin. Pada tahun 2008, Yayasan Kita dan Buah Hati pernah melakukan survei menyangkut pornografi terhadap 1.625 siswa kelas 4-6 sekolah dasar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Dalam survei itu terungkap bahwa 66% dari Remaja telah menyaksikan materi pornografi lewat berbagai media. Sebanyak 24% di antaranya lewat komik, 18% melalui games, 16% lewat situs porno, 14% melalui film, dan sisanya melalui VCD dan DVD, telepon seluler, majalah, dan koran.
Rentannya Remaja dengan paparan pornografi
Remaja sangat rentan sekali terpengaruh materi pornografi. Disebabkan remaja masih berada di masa puber,kondisi psikologinya masih labil dan rangsangan akan seksualitasnya demikian tingginya. Apalagi sel sel dalam tubuh termasuk otak masih berkembang sehingga sangat mudah sekali terpengaruh dengan paparan pornografi. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkapkan dari 4.500 remaja di 12 kota di Indonesia, 97% pernah melihat pornografi. Begitu juga di kalangan siswa. Dari 2.818 siswa, 60% pernah melihat tayangan yang tidak senonoh itu.
Hal ini sangat mengkhawatirkan ditengah remaja merupakan tonggak estafet generasi pembangun bangsa. Ada 2 sebab remaja rentan terpengaruh pornografi. Pertama dari factor internal remaja yang dorongan/keingintahuan akan hal hal berbau seksual cukup tinggi dan kedua factor meniru lingkungan seperti penyebaran situs porno dari teman, warung internet, media sosial dan sebagainya. Survei dari Yayasan Kita dan Buah Hati menyatakan, bahwa Remaja melihat pornografi karena iseng (27%), terbawa teman (10%), dan takut dibilang kuper (4%). Sedangkan mengenai tempat mereka mengakses pornografi, kebanyakan di rumah atau kamar pribadi (36%), rumah teman (12%), warung internet (18%), dan rental (3%).
Dampak bagi perkembangan remaja bila terpapar pornografi secara terus menerus
Kerusakan permanen pada otak.
Remaja yang ketika pertama kali melihat pornografi akan menimbulkan bekasan mendalam di bagian otak. Terutama otak PFC (Pre Frontal Otak) yang fungsinya adalah mengendalikan hawa nafsu, emosi dan berperan mengambil keputusan. Bagi remaja yang tidak tahan imannya, tidak kuat membendung nafsu seksualitasnya dan nilai nilai agamanya minim akan mengulang materi pornografi untuk melihat dua, tiga, empat dan seterusnya. Awalnya mungkin cuman penasaran bahkan iseng. Atau mungkin sebentar melihatnya lalu akan berlanjut sampai berlama lama hingga benar benar menikmatinya.
Dr Mark, dari Amerika Serikat berpendapat pornografi dapat menyebabkan kerusakan pada lima bagian otak, terutama pada Pre Frontal Corteks (bagian otak yang tepat berada di belakang dahi). Kerusakan bagian otak ini akan membuat prestasi akademik menurun, orang tidak bisa membuat perencanaan, mengendalikan hawa nafsu dan emosi, mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls. Bagian inilah yang membedakan manusia dengan binatang. Jika pengendali ini mengalami kerusakan atau terganggu maka remaja akan mengalami gangguan interaksi sosial : memilih untuk sendiri di kamar, mengurungkan diri, perasaan sangat cemas, kesulitan untuk fokus dan terbayang bayang gambar porno. Hingga pada suatu titik melakukan perbuatan free sex, pemerkosaan dan pelecehan seksual. Berdampak pada munculnya berbagai macam penyakit seksual.
Pelanggan pornografi seumur hidup
Gambar visual pornografi juga dikirim langsung ke bagian otak belakang. Dibagian otak belakang/respondent ini masih berkembang. Ketika menerima data rangsangan gambar porno akan mengeluarkan hormone dopamine dan endorphin terus menerus hingga bisa membanjiri otak.
Jika secara terus menerus terpapar pornografi maka otak akan mengalami hyper stimulating (rangsangan yang berlebihan). Hal ini yang menjadikan dissensitifisasi. Sehingga gambar porno yang dilihat, akan ada dorongan untuk melihat gambar yang lebih bahkan lebih lagi hingga sampai meningkat candunya. Jika ketegangan ini tidak diaktuskan maka akan melampiskannya dengan manstrubasi dan pecandu akut porno hingga seumur hidup.
Pelaku pelecehan Seksual dan Pemerkosaan
Kecanduan pornografi merupakan sumber penyebab merebaknya pelecehan seksual dan pemerkosaan di suatu negara. Ketika remaja terpapar pornografi maka akan melemahnya fungsi control diri sehingga akan terjadi perubahan konstan pada neorotransmiter di bagian otak. Melemah fungsi control ini menyebabkan kecanduan pornografi secara bertahap seperti tindakan implulsif, ekskalasi kecanduan dan desensitisasi.
Perilaku tindakan kecanduan seperti senang mempertontonkan bagian tubuh yang intim, senang melihat hal bernuansa porno, suka mengoda lawan jenis, suka memegang bagian intim diri sendiri atau orang lain. hingga pada titik tertentu muncul perilaku pelecehan seksual dan melakukan pemerkosaan. Dilansir Detiknews tgl 29 oktober 2018. Kasus pemerkosaan terjadi di Mojokerto. Seorang remaja memperkosa 11 anak di bawah umur. Motifnya dorongan pribadi karena sering melihat adegan porno di ponsel dan warnet.
Pornografi sebagai media propaganda liberalisme
Beberapa waktu lalu, Kasus Video Gay Kids diungkap Direktorat Reseach Criminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 3 orang yang memperjualbelikan foto dan video berkonten pornografi anak dan remaja melalui media sosial. Mereka telah menyebarkan Ribuan Video. Pola propaganda nilai liberalism sangat mudah sekali yakni berupa kenikmatan menonton video porno yang bisa diperoleh gratis. Nilai liberalism berupa Komersialisasi seks,pencabulan,melegalkan LGBT dan Free seks. Tanpa sadar mempengaruhi pola pikir dan perasa remaja sehingga sepakat dengan nilai nilai liberalism.
Padahal Allah sendiri menegaskan dalam surat al isra’ : 32 “Dan janganlah kamu mendekati zina . sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. Nilai nilai islam tidak memperbolehkan untuk mendekati bagian dari zina termasuk menonton konten porno. Karena mudhorotnya besar dan menimbulkan kerusakan moral masyarakat.
Selain remaja menjadi penikmat konten porno. Remaja juga ditarget menjadi actor dalam menyebarkan, dan memerankan porno. Hal ini bisa menimbulkan kerusakan yang besar bagi masyarakat. Seperti suka menampilkan bagian tubuh, lalu bermunculkan penyakit kecanduan porno, hyperseksual dan free sex sehingga terjadi tingginya angka kehamil di luar nikah dan tingginya aborsi serta terkena penyakit menular HIV/AIDS.
Mari Memerangi pornografi
Merubah pola pikir masyarakat menjadi ilmiah
Masalah Pornografi harusnya senantiasa di bahas di forum ilmiah remaja. Sosialisasi intens dengan data kerusakan akibat pornografi dan cara menangulanginya. Dengan proses dialog yang ilmiah ini bisa menjadikan remaja tahu mana yang baik dan yang buruk. Hal ini akan membuat Remaja menjadi yakin untuk menjauhi pornografi dan memperjuangkan nilai nilai agama islam.
Perubahan konsep nilai “melihat”pornografi.
Memerangi Pornografi dengan selalu memperhatikan etika dari pada estetika. Penyebab maraknya pornografi karena masyarakat lebih memperhatikan estetika dari pada etika sehingga menimbulkan dampak kerusakan. Dalam memaknai “melihat pornografi” harus didahulukan etikanya. Karena menurut sudut pandang Etika (Baik buruknya suatu perbuatan) “melihat” pornografi” menimbulkan kerusakan dan ketidakseimbangan masyarakat sehingga perbuatannya bernilai buruk. Atau bisa dikatakan haram atau lebih baik dijauhkan.
Menguatkan system Hukum perundang undangan terkait pornografi, perlindungan perempuan dan anak.
Di Indonesia telah ada UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Salah satunya Pasal 1 ayat 1 UU 44 tahun 2008 diundangkan untuk memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga Negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan serta mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat Indonesia. Penegakan akan aturan ini perlu diterapkan secara serius dan konsisten dengan memblokir situs porno, memberi sanksi jera kepada penyebar konten porno dan sanksi pemeran serta sutradaranya. Sehingga Negara bisa terbebas dari konten pornografi yang membanjiri di internet dan media sosial. Kemudian juga perlu menguatkan UU 11 tahun 2008 tentang ITE yang mengatur masyarakat menggunakan media sosial. Ketika ada tersebarnya video porno hingga menimbulkan kegaduhan masyarakat maka bisa dikenakan pasal sanksi pornografi dan pasal sanksi berlapis tentang ITE.
UU Perlindungan Perempuan dan Anak perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tegas mengancam, pelaku dipenjara maksimal 15 tahun denda Rp300 juta dan serendah-rendahnya dihukum 3 tahun denda Rp60 juta. Maraknya pelecehan seksual dan pemerkosaan karena Pasal tentang hukuman bagi pelaku ini tidak menimbulkan efek jera. Sebab perbuatan kerusakan dengan hukuman tidak sebanding. Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan menjadikan korban menjadi trauma, depresi dan gila bahkan pelaku telah mengambil hak asasi manusia. Setidaknya hukuman bisa dituntut lebih berat atau sebanding dengan UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Hukuman minimal 25 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.
Pendidikan moral, etika dan agama
Remaja perlu dibekali wawasan keagamaan yang ilmiah secara kontinu agar semakin mempertebal keimanan dan ketakwaannya kepada Allah. Forum pembinaan moral menjadikan solusi tepat. Karena menjadi media mendapatkan pengetahuan akan seksualitas. Remaja tidak akan tabu membahas kaitannya percintaan, seksualitas, pornografi, kenakalan remaja dan lain lain.
Selain itu, remaja yang energinya dihabiskan untuk dirumah dan mudah sekali terpengaruh menonton porno bisa diaktuskan waktu dan pikirannya untuk peran yang lebih produktif. Seperti aktif berdiskusi, terlibat aktif peran membantu orang orang miskin, peran kepanitiaan PHBI, belajar bersama, forum ukhuwah dan sebagainya. Sehingga remaja memiliki pengalaman yang berkesan positif akan berguna kelak di masa lulus sekolah.
Pengondisian yang baik
Pengondisian berperan penting dalam membentuk karakter remaja. Menjadikan remaja yang ilmiah, peduli pada masyarakat dan jauh dari nilai nilai liberalism. Perlu menguatkan pengondisian yang baik dengan sering mengadakan pertemuan dengan teman teman yang berfikir ilmiah, peduli, saling mengingatkan akan nilai nilai islam, saling menasehati agar tetap berjalan di jalan yang lurus sehingga remaja konsisten dan istiqomah dalam ajaran agama.